Sewa Mobil Rental, Komplotan Pencuri Bawa Kabur 8 Kambing di Sleman
BNews—SLEMAN— Tiga pria asal Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Mereka nekat mencuri delapan ekor kambing di Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Gamping yakni HM (37) warga Srandakan, Kabupaten Bantul, SM (45) warga Semanu, Gunungkidul dan SL (37) warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto mengatakan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Kronologinya, salah satu pelaku mengawasi situasi sekitar kandang.
“Salah satu pelaku inisialnya SL yang warga Balecatur, menonitor situasi kandang,” ujar Kapolsek Gamping Kompol B Muryanto dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022).
Setelah mengetahui situasi sepi, SL mendekati kandang. Yang bersangkutan lantas merusak pagar yang terbuat dari seng untuk masuk ke dalam kandang, sedangkan pelaku berinisial HM berperan merusak kamera CCTV yang ada di kandang.
Lanjut Muryanto, usai berhasil masuk ke kandang dan merusak kamera CCTV, kedua pelaku mencuri delapan ekor kambing kemudian dimasukan ke dalam sebuah mobil yang dikemudikan pelaku SM.
“Saat itu para pelaku membawa (kambing curian) dengan mobil rental ke daerah Wediutah, Semanu, Gunungkidul,” ucapnya.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gamping. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gamping lalu melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Gamping berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Wediutah, Semanu, Gunungkidul. “Didapati barang bukti 8 ekor kambing dalam keadaan utuh,” tuturnya.
Sementara itu salah satu pelaku berinisial HM mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian kambing. “Baru satu kali ini, ya karena terdesak kebutuhan,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ekor kambing. Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Sumber: kompas.com