Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sistem Ranjau Dilakukan Pengedar Ganja Asal Srumbung Magelang

Sistem Ranjau Dilakukan Pengedar Ganja Asal Srumbung Magelang

  • calendar_month Jum, 18 Okt 2024

Paket-paket ganja tersebut kemudian ditanam atau ditaruh di sejumlah lokasi yang tersebar di Kabupaten Magelang, Sleman; Yogyakarta, dan Semarang atas instruksi DY.

Setiap kali berhasil menaruh paket ganja, tersangka mendapatkan upah Rp20.000 per titik.

Tersangka mengaku telah berhasil memperjualbelikan ganja seberat 1 kilogram, sementara sisa 2 kilogram ganja yang ditemukan di kosnya belum sempat diedarkan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan barang bukti seberat lebih dari 2 kilogram, tersangka diancam dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Mustofa menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu DPO yang masih dalam pengejaran.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba,” tutupnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less