Sistem Ranjau Dilakukan Pengedar Ganja Asal Srumbung Magelang
BNews-MAGELANG– Masih berlanjut kasus penangkan kurir ganja di Kabupaten Magelang oleh jajaran kepolisian.
Kasusnya penangkapan kurir narkoba jenis ganja yang menggunakan sistem ranjau. Namun sepandai-pandai tupai melompat pasti jatuh juga.
DD (21), warga Kecamatan Srumbung, Magelang, akhirnya tertangkap.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, DD mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi pelanggan DY sebelum ditawari menjadi kurir.
Tersangka biasa membeli ganja dalam jumlah kecil, yang disebut sebagai “paket pahe” seberat 6 gram seharga Rp 250 ribu.
“Awalnya saya pelanggan. Saya beli 6 gram ganja, paket pahe, dan mengambilnya di wilayah Magelang. Setelah setahun lebih kenal, saya ditawari jadi agen,” ujar DD dalam pengakuannya.
Tersangka kemudian bertugas mengambil paket ganja dari sebuah jasa pengiriman di Kota Semarang, dan selanjutnya mengemas ulang ganja tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Magelang, Sleman, dan Yogyakarta.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Selama berperan menjadi agen, tersangka meraup untung sekitar Rp 1 juta.
“Dapat 1 jutaan lebih untuk ngirim 1 kilogram ganja,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang membekuk DD (21) yang sering beraksi dengan sistem ranjau.
Sistem ranjau yang dimaksud adalah dengan menaruh barang pesanan di suatu tempat dengan cara ditanam atas instruksi bandar.
Dari hasil pengungkapan ini, KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA