Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Soal Sertifikat Tanah Borobudur, BPN Kabupaten Magelang dilaporkan ke Ombudsman

Soal Sertifikat Tanah Borobudur, BPN Kabupaten Magelang dilaporkan ke Ombudsman

  • calendar_month Rab, 11 Mei 2022

BNews–MAGELANG–  Dugaan maladministrasi dilakukan oleh Badan Pertanagan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang dilaporkan pihak Desa Borobudur ke Ombudsman Perwakilan Jateng. Laporan ini terkait dengan penerbitan sertifikat tanah milik Kemendikbud Ristek di Candi Borobudur.

Dan perlu diketahui, laporan tersebut dikirimkan sejak 13 April 2022 lalu.  Hal ini karena pihak Desa Borobudur meyakini tanah seluas 7 hektare yang berada di Zona 1 Candi Borobudur miliknya.

“Maladministrasi yang dilakukan Badan Pertanahan berkaitan dengan tanah Candi Borobudur. Tanah candi itu, tanah kas desa yang dimiliki Desa Borobudur sesuai keyakinan kami. Sesuai bukti yang kami miliki,” kata Sekretaris Desa Borobudur, Ichsanusi, seperti dikutip Detik.com.

Ichsanusi menuturkan Desa Borobudur telah berkali-kali menggelar musyawarah. Selain musyawarah, juga dilakukan mediasi sebanyak 3 kali.

“Dalam perjalanan kami dan BKB (Balai Konservasi Borobudur) melakukan upaya pada endingnya pernah dimediasi di BPN, seingat saya 3 kali. Yang itu kami mediasi dinyatakan status quo oleh BPN. Setelah status quo, kita kena pandemi. Saya berpikir untuk tidak ada ancang-ancang melakukan sertifikat. Dalam perjalanan tiba-tiba pihak konservasi atau Kemendikbud itu melakukan permohonan sertifikat,” katanya.

Ichsanusi mengatakan, sengketa ini dimulai sekitar tahun 2014. Menurutnya, sewaktu ada pemugaran candi membutuhkan tempat untuk meletakan batu-batu.

“Tanah yang digunakan untuk meletakkan batu itu tanah kas desa kami. Kalau ukuran kira-kira 7 hektare. Kami di situ banyak kas desa kami,” ujarnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Di sekitaran candi banyak, ada makam itu kas desa. Kalau di makam dulu itu dibeli, ada bukti jual belinya. Lucunya di makam itu dilakukan tukar guling pembelian yang di areal candi tidak dilakukan pembelian, tiba-tiba disertifikat,” terang dia.

Ichsanusi menyebut pihaknya mengantongi bukti letter C. Dia berharap ada pelaku sejarah yang bisa dimintai kesaksian.

“Kami masih letter C mungkin pelaku sejarah yang masih hidup bisa memberi kesaksian. Ada peta blok yang kami miliki. Bukti kami hanya itu,” tuturnya.

Berharap ada solusi atas sengketa tanah tersebut, pihaknya melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.

“Langkah kami melakukan laporan ke Ombudsman, tapi memang kami cukup kecelik karena di Ombudsman mengatakan aduan antarinstansi pemerintah itu tidak akan dilanjutkan. Kami semakin tidak punya pijakan apa yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.

Ombudsman terima laporan April

Dihubungi terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut sebelum Lebaran tepatnya di bulan April lalu. Setelah itu, dilakukan verifikasi secara formil mengenai kelengkapannya.

“Itu memang ada yang belum sesuai karena laporan ke kami masih atas nama pemerintah desa. Padahal kalau yang menyampaikan ke kami atas nama warga masyarakat. Sudah kami terima substansi laporannya, kami juga mengharapkan pelapor dalam hal ini memperbaiki administrasinya. Karena kalau masih menggunakan pemerintah desa itu tidak boleh,” jelas Siti masih dikutip Detik.com.

Dia menerangkan sengketa antarpemerintahan itu bukan kewenangan Ombudsman. Sehingga dia menyebut harus ada perwakilan dari warga yang melaporkan dugaan maladministrasi tersebut.

“Sengketa antarpemerintahan itu bukan kewenangan Ombudsman. Yang menjadi kewenangan,yang bisa melapor itu adalah masyarakat, kelompok masyarakat, warga negara atau badan hukum itu masih bisa menyampaikan laporan ke kami,” katanya.

Meski begitu, pihaknya menyarankan agar ada musyawarah.

“Yang paling utama kami berharap ada penyelesaian musyawarah mufakat. Ini yang sangat penting. Kalau masih ada solusi yang bisa dilakukan, kenapa bukan itu (musyawarah) kita upayakan,” ujarnya.

BKB angkat bicara soal penerbitan sertifikat

Ditemui terpisah, Pamong Budaya Ahli Madya, Balai Konservasi Borobudur (BKB) Yudi Suhartono mengatakan bukan kewenangannya untuk menyampaikan soal penerbitan sertifikat tersebut.

“Itu, saya tidak mau ngomong. Bukan kewenangan kita. Itu kan sudah di Kemendikbud. Saya tidak bisa ngomong itu,” cetus Yudi. Masih dikutip detik.com

BPN Magelang kekeh tanah yang disoal milik Kemendikbud

Masih dikutip laman yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, Suroso mengatakan ada beda versi dengan pihak desa. Dia menyebut aset yang diklaim sebagai tanah desa tersebut sudah masuk data Kemendikbud Ristek.

“Memang aset Kemendikbud jadi diproses (sertifikat) sesuai ketentuan yang berlaku. Luas hasil pengukuran 6,6 hektare di Candi Borobudur,” ujarnya.

Terkait dengan laporan ke Ombudsman, Suroso tak ambil pusing. Menurutnya pelaporan itu merupakan hak warga.

“Kurang tahu (kalau ada laporan). Itu hak desa, kurang puas ya monggo,” pungkas Suroso. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less