Tahukah Kalian ? Jalan di Jogja ini Tak Pernah Dilewati Sultan Seumur Hidup
BNews–JOGJA-– Inilah jalan di Jogja yang tak pernah dilewati oleh Sultan seumur hidup, ketahui kenapa alasannya tidak boleh melintasinya.
Ternyata terdapat salah satu tempat dan jalan di Jogja yang tak boleh untuk dilewati oleh Sultan, ketahui alasan dan lengkap dengan letak berada di mana.
Yogyakarta atau Jogja merupakan daerah istimewa yang ada di Indonesia. Salah satunya karena di dalamnya masih terdapat kerajaan yaitu Kraton Kasultanan Yogyakarta.
Kraton Kasultanan Yogyakarta dipimpin oleh seorang raja atau yang memiliki gelar Sultan dan berlangsung seumur hidupnya.
Hal ini juga berlaku sebagai pimpinan daerah atau setingkat Gubernur DIY yang juga dipimpin oleh Sultan berdasarkan pada Undang Undang Keistimewaan Tahun 2012.
Hingga sampai saat ini seorang Sultan di Yogyakarta begitu sangat dihormati oleh masyarakat sebagai raja maupun juga pemimpin daerah.
Namun, tahukan Anda jika seorang Sultan di Jogja juga memiliki larangan atau pantangan yang tidak boleh dilanggar.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Salah satu pantangan atau larangan yang juga harus dipatuhi oleh Sultan adalah tidak boleh lewat atau melintasi jalan tertentu.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun, diketahui bahwa jalan atau bangunan yang tak boleh dilewati oleh Sultan adalah berada di Plengkung Gading.
Plengkung Gading sendiri diketahui merupakan terowongan yang terdapat di sisi selatan dari Kraton Yogyakarta.
Seperti yang diketahui bahwa terdapat 5 plengkung yang dekat dengan Kraton Yogyakarta dan dulunya berfungsi sebagai tempat pertahanan guna keamanan.
Mengenai adanya larangan tersebut hingga kini memang tidak diketahui secara pasti mengenai alasan selengkapnya.
Namun diketahui bahwa larangan melewati Plengkung Gading jika Sultan masih menjabat tersebut telah diyakini ada semenjak zaman Sri Sultan Hamengkubuwono I atau raja pertama Yogyakarta.
Demikianlah informasi mengenai jalan yang tak boleh dilewati oleh Sultan Jogja lengkap dnegan letaknya ada di mana. (*)