Takbir Keliling Idul Fitri 1442 H di Kabupaten Magelang Ditiadakan
BNews—MAGELANG— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melarang pelaksanaan Takbir Keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah. Sebab kegiatan itu berpotensi mengundang kerumuman massa.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magelang nomor 443.5/1729/01/01/2021. Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Magelang.
SE itu tertanggal 4 Mei 2021 yang ditandatangi Bupati Magelang, Zaenal Arifin. Dalam surat itu juga tertulis mengenai aturan berbuka puasa.
Pada nomor 5 poin D tertulis, kegiatan buka puasa selama Ramadhan 1442 Hijriah agar dilaksanakan dirumah masing-masing oleh keluarga inti dan maksimal ditambah lima orang bukan keluarga inti.
”Takbir keliling ditiadakan. Hal ini atas arahan Kementrian Agama,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, usai konferensi pers Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Setda Kabupaten Magelang, Jumat (7/5/2021).
Ahmad Rosyidi dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Magelang mengungkapkan bahwa berdasarkan SE Mentri Agama nomor 4 Tahun 2021 menyebut kegiatan dalam mengumandangkan Takbir hendaknya tetap menjaga ketentraman dan kondisifitas umat. Serta memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
”Berdasarkan SE Menag nomor 7 Tahun 2021 menyebut, takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dilakukan terbatas. Maksimal 10 persen dari kapasitas Masjid/mushola. Dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat,” ujar dia.
Tambah Ahmad, kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. ”Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari Masjid atau Mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” pungkasnya. (mta)