Tambang Pasir Ilegal di Kulon Progo Digerebek Polisi, Alat Berat Disita
- calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Polisi razia tambang ilegal di Kulonprogo
BNews-JOGJA– Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo melakukan penggerebekan terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Kali Progo (17/5/2025). Lokasinya masuk wilayah Ngentakrejo, Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat sedot pasir, eksavator, hingga dump truk. Penertiban ini dilakukan karena aktivitas tambang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Satreskrim Polres yang dipimpin oleh Kasatreskrim melaksanakan kegiatan penindakan pada tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah di Sungai Progo, Ngentakrejo, Lendah,” ujar Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Iptu Sarjoko, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut dilakukan oleh sejumlah warga setempat. Dalam praktiknya, mereka menggunakan alat berat seperti mesin penyedot pasir dan eksavator, yang kini telah diamankan polisi bersama barang bukti lainnya.
“Satreskrim telah mengamankan 6 truck dump, 1 ekskavator dan 1 mesin sedot. Serta melakukan pemasangan police line,” terangnya.
Petugas juga memasang garis polisi (police line) di lokasi tambang sebagai bentuk penghentian aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan.
Dalam operasi ini, Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu turun langsung ke lokasi untuk menenangkan warga dan memberi imbauan terkait dampak hukum dari tambang ilegal.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kapolres langsung turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan tambang ilegal dengan mekanisme soft approach; kepada masyarakat Lendah, sehingga masyarakat Lendah memahami bahwa tindakan yang dilakukan; oleh masyarakat terkait tambang ilegal adalah perbuatan yang melanggar hukum,” ucap Sarjoko.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal tersebut.
“Sementara baru dalam proses, belum ada yang diamankan,” tutup Sarjoko. (*/detik)
About The Author
- Penulis: Borobudur News


Saat ini belum ada komentar