Terbongkar! PNS Magelang Diduga Atur Proyek APAR, Negara Rugi Rp 430 Juta
- calendar_month Kam, 27 Nov 2025

PNS di Magelang jadi tersangka dugaan korupsi APAR_foto Detik
BNEWS—MAGELANG— Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Magelang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR). Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 430 juta.
Tersangka diketahui bernama Ratri Setiadi Kusumo (48), PNS yang berdinas di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Setda Pemkot Magelang.
Ratri merupakan warga Kampung Bojong, Jurangombo Selatan, Kota Magelang, namun berdomisili di Tempuran, Kabupaten Magelang.
Ratri sebenarnya sudah ditahan sejak Selasa (5 Agustus 2025). Kemudian, pada Kamis (27/11/2025), dilakukan pelimpahan; berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu penahanan kembali diperpanjang selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kota Magelang; memiliki Program Pemberdayaan Masyarakat Maju; Sehat dan Bahagia atau Rodanya Mas Bagia. Dalam program tersebut terdapat bantuan barang untuk RT (rukun tetangga).
“Dari program itu, ada yang wajib dan pilihan. Pilihan itu kan terserah nanti RT mengusulkan apa. Kalau yang barang wajib itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota. Salah satu yang wajib itu adalah APAR (alat pemadam api ringan),” kata Erry kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pengadaan APAR mencapai 1.441 unit dengan total anggaran Rp 1,06 miliar. Pengadaan itu dilakukan Satpol PP melalui UPT Damkar, sedangkan UKPBJ ditunjuk sebagai pendamping.
“Pada tahun 2023 itu adalah pengadaan APAR sejumlah 1.441 unit dengan anggaran Rp 1,06 miliar. Yang melakukan pengadaan adalah Satpol PP khususnya UPT Damkar karena ini kaitannya dengan alat pemadam api ringan. Dari Pemerintah Kota menunjuk UKPBJ itu sebagai pendamping untuk pengadaan APAR ini. Selain, ada PPKOM dan sebagainya,” sambung Erry.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Metode pengadaan menggunakan sistem e-katalog. Terdapat 11 calon penyedia barang yang kemudian disurvei oleh tim teknis.
“Harganya itu disurvei yang ada di e-katalog. Terus dari 11 perusahaan yang tersedia di e-katalog (lokal), itu dilakukanlah scoring (penilaian). Akhirnya ditentukanlah pemenangnya adalah CV HJU dengan direkturnya adalah MM,” imbuhnya.
Setelah ditunjuk, ketia proses negoisasi …. KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar