Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terbongkar! PNS Magelang Diduga Atur Proyek APAR, Negara Rugi Rp 430 Juta

Terbongkar! PNS Magelang Diduga Atur Proyek APAR, Negara Rugi Rp 430 Juta

  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025

“Setelah ditunjuk, ketika proses negosiasi dan sebagainya disepakati lah harga per unitnya Rp 605 ribu dengan total 1.441 unit. Jadi, total kontraknya untuk pengadaan APAR Rp 871 juta dengan harga satuan Rp 605 ribu,” ujarnya.

Namun berdasarkan pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi persekongkolan. Erry menjelaskan bahwa CV HJU terafiliasi dengan pendamping yang sekaligus menjadi tersangka.

“Intinya, tim penyidik pidana khusus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dokumen dan sebagainya. Itu ternyata dalam proses pengadaan ada semacam persekongkolan. Persekongkolan, pengondisian bahwa CV HJU yang ditunjuk sebagai pemenang terafiliasi dengan pendamping (tersangka). Jadi, pendamping ini, tersangka ada SK-nya sebagai pendamping pengadaan APAR,” tambah Erry.

“Terafiliasinya bagaimana? CV HJU ini, komanditernya (komando) adalah istrinya tersangka (inisial A). Jadi, CV ini dibentuk belum lama menjelang adanya pengadaan. Nah, akhirnya persekongkolannya begitu. Jadi dia (tersangka) yang dampingi, dia yang ngerjain lah intinya seperti itu,” beber Erry.

Hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp 430.124.261.

“Jadi dari nilai kontrak Rp 871.805.000, itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 430.124.261,” tambah Erry.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Muchamad Rosyidin, menambahkan bahwa Direktur CV menggandeng istri tersangka dalam pengadaan tersebut.

“Afiliasinya, si A adalah istri dari pendamping. Sehingga terjadi afiliasi sedemikian rupa tersangka ini dan memenangkan CV. Dan untuk skor, kemudian prosesnya dibuat seolah-olah itu fair, seolah-olah fair. Tetapi, pada kenyataannya itu tidak fair karena tersangka melakukan proses yang memenangkan perusahaan istrinya,” kata Rosyid.

“Penahanan untuk penuntutan mulai ini, 20 hari ke depan. Penahanan (tingkat penyidikan) dari 5 Agustus 2025,” tambahnya.

Rosyid menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 27 saksi, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari auditor internal, auditor provinsi, dan akademisi.

“Intinya ini laporan dari masyarakat (tahun lalu 2024). Penyidikan dimulai 2 Juli 2025, penetapan tersangka 30 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025 mulai ditahan. Hari ini, pelimpahan (berkas) dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Rosyid.

Untuk sangkkat pasal dan ancaman penjara yakni … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less