Terjerat Kasus UU ITE, ini Tuntutan Hukuman Untuk Oknum Kades di Magelang
- calendar_month Jum, 15 Sep 2023

Sidang kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Mungkid_foto Borobudur News
BNews-MAGELANG- Sidang kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oknum Kades asal Candimulyo Kabupaten Magelang terus berlanjut.
Terbaru sidang ketiga berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid pada Rabu kemarin (13/9/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O.Mangontan, melalui Zaenal Abidin, Kasi Intelijen membenarkan hal tersebut.
“Rabu 13/9/2023 telah diselenggarakan persidangan perkara pidana atas nama ZM dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Oleh Penuntut Umum. Dimana sesuai surat keputusa pengadilan didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana; dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” katanya (14/9/2023).
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dipersidangan telah membacakan Surat Tuntutan. Yakni Nomor Register Perkara: PDM-53/Mkd/08/2023 atas nama Terdakwa ZM.
Terdapat dua point tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. “Pertama menyatakan Terdakwa ZM, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana; “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik” ;
“Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan dendaRp 5 Juta subsidiair 3 bulan kurungan,” papar Zaenal.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Zaenal menjelaskan, bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari Terdakwa ZM. Yakni atas kesalahannya telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”; sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik”.
“Dan pidana tersebut menurut Penuntut Umum dalam upaya mewujudkan keadilan dimata masyarakat; dengan memperhatikan dari sisi korban, sisi pelaku (Terdakwa) serta sisi masyarakat pada umumnya dengan salah satu orientasinya; memberikan edukasi penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi dan berhibur dengan bijak dan dalam kesempatan tertentu media sosial dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas,” pungkasnya.
Kronologi Awal Mula Kasus Terbongkar
Sebelumnya diberitakan, Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Candimulyo Kabupaten Magelang terjerat kasus UU ITE. Ia diduga menyebarkan video dan foto berisikan konten asusila seorang perempuan yang merupakan warganya.
Kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaaan Negeri Kabupaten Magelang dari Polresta Magelang. Dimana tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh pihak kepolisian.
Diketahui korban seorang perempuan berinisial R, 30 merupakan warga di Kecamatan Candimulyo. Sementara oknum Kades tersebut berinisial ZM, warga Kecamatan Candimulyo juga.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Penasehat Hukum korban, Aryo Garudo mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. “Sudah dilakukan pelimpahan oleh kepolisian ke Kejari. Menunggu dikaji dan akan dilakukan tahap pelimpahan ke pengadilan, ” katanya kepada awak media saat bertemu di Kejari Mungkid (22/8/2023).
Untuk kronologi kejadian, lanjut Aryo bermula dari korban ini menjadi istri sirih oknum Kades tersebut. Dimana saat dekat, katanya oknum Kades ini merekam ataupun memfoto korban tanpa busana tetapi tidak ada persetujuan dari korban.
“Namun, setelah tidak berhubungan dan korban menikah dengan pria lain, oknum Kades ini menyebar video dan foto korban tanpa busana. Mulai dibuat status whatsapp dan dikirim ke beberapa kontak teman oknum Kades tersebut yang juga mengenal korban, ” paparnya.
Korban saat itu, lanjut Aryo tidak mengetahui bahwa foto dan videonya tersebar. “Korban itu tahun saat diberitahu orang lain yang mendapat kiriman video dan foto dari oknum Kades tersebu,” tegasnya.
Karena hal tersebut, korban menemui pihak penasehat hukum untuk diantar melapor ke Polisi. “Korban saat datang itu menangis menceritakannya. Selanjutnya kami mengadu ke Polresta Magelang, dan membuat laporan resmi pada tanggal 22 mei 2023, ” ujarnya.
Aryo mengungkapkan korban sangat terpukul dengan kejadian terebut. Menurutnya, motif pelaku diduga karena dendam atau sakit hati terdapa korban yang telah menikah dengan pria lain.
“Dampak moral pasti ada, karena warga di Desanya hamper tahu semua. Dan oknum Kades ini dijerat Pasal 27 Jo 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Kasis Intel Kejari Kabupaten Magelang Zaenal Abidin didepan awak media membenarkan pelimpahan tahap kedua terkait kasus tersebut.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Untuk tahap 1 kemarin selesai dikaji tanggal 31 Juli 2023. Sementara untuk pelimpahan tahan kedua pada 16 Agustus 2023, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Kabupaten Magelang. Dan kini tersangka menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di rutan Polresta Magelang,” tambahnya.
Dalam hal ini, lanjutnya pihak Kejaksaan diberi waktu 20 hari untuk kelengkapan berkasi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. “Maksimal tanggal 4 September 2023, menunggu kelengkapan berkas. Dan kami sudah siapkan tim jaksa untuk melaksanakan tugas dalam kasus ini,” tegasnya.
Zaenal juga mengungkapkan, untuk kasus pelanggaran UU ITE ini di Kabupaten Magelang tidak hanya sekali. “Kasus UU ITE banyak sebenarnya, namun mungkin seingat saya untuk pelaku seorang tokoh seperti oknum Kades ini baru pertama kali,” tegasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar