Ternyata Warga Asal Magelang yang Bunuh Santriwati Di Kendal Rekam Aksinya
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.
Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.
“Kami menghormati proses yang ada, namun untuk hasil akhirnya kita akan terus kawal sampai tuntas,” tegasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara ibu korban, Rohmatun, berharap tersangka dijerat hukuman mati lantaran korban merupakan harapan keluarga.
“Dihukum sesuai peraturan yang ada, seperti yang sudah dijelaskan tadi,” bebernya.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar pipi tersangka.
“Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun terjadi cekcok, dan korban melawan dengan mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali,” jelasnya.
Korban dibunuh menggunakan pisau yang dibawa tersangka.
“Jadi tersangka ini mengambil pisau yang diselipkan di pinggang,” paparnya. (*)