Terpaksa Mudik Lebaran 2021, Ini Cara Mendapatkan Syarat Surat Perjalanan
BNews–NASIONAL– Aturan larangan mudik pada libur lebaran memang membuat banyak masyarakat perantauan menjadi kecewa. Namun bila terpaksa mudik, ada beberapa syarat yang harus dilakukan.
Salah satunya Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik Lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota.
Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Yakni tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.
Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19 :
Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19:
- Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.
- Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas Covid-19 akan diberikan.
- Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.
SIKM
Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:
- Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil/bersalin.
- Pendamping ibu hamil.
- Pendamping persalinan maksimal 2 orang
Cara Memperoleh SIKM:
- Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
- Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
- Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
- Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul perincian data pemohon.
- Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.
Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, lokasi pengecekan maupun lokasi penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat. (*)