TOK !! Dhio, Pelaku Pembunuhan 3 Orang Sekeluarga di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup
- calendar_month Jum, 9 Jun 2023

Sidang kasus pembunuhan sekeluarga di Magelang terdakwa Dhio Daffa
BNews–MAGELANG-– Akhirnya vonis bagi pelaku pembunuhan tiga orang sekeluarga di Magelang medapat vonis hukuman dari Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid. Dimana pelaku Dhio Daffa Syadilla,22, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui Dhio merupakan warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia terbukti membunuh ayah, ibu dan kakak kandungnya sendiri.
Vonis tersebut diberikan dalam persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023). Dimana sidang dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota, yakni I Made Sudiarta dan Asri.
Menurut majelis hakim perbuatan yang memberatkan, yakni terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sebab, terdakwa tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya.
Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun. Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.
Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa; dimana yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.
Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah; melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Satria Budi menyampaikan atas putusan majelis hakim kliennya ingin diberikan keringanan.
“Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu. “Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa,” ujarnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar