TOK !! Siskaee Jadi Tersangka Kasus Film Porno
- calendar_month Sab, 30 Des 2023

Selebgram Siskaeee saat memenuhi panggilan Polisi
BNews-MAGELANG– Selebgram Siskaee secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Siskaee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus film porno.
Siskaee tidak sendirian dalam kasus ini. Polisi juga telah menangkap 5 tersangka lainnya, yaitu kru film tersebut.
Kepala Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa saat ini Polda telah menetapkan 11 orang yang sebelumnya menjadi saksi sebagai tersangka.
“Status 11 saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Terdapat dua talenta pria dan sembilan talenta wanita,” kata Ade Safri Simanjuntak melalui pesan pers pada Kamis (28/12/2023).
Kasus ini menjerat Siskaee dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaee diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
“Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00,” kata Ade Safri.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Polisi juga telah menetapkan dua pemeran pria, yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL), menjadi tersangka.
Selain nama Siskaee, ada juga Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5





Saat ini belum ada komentar