Tukang Becak Lecehkan 4 Wanita, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
BNews–NASIONAL– Kasus pelecehan terjadi di Tuban, Jawa Timur. Dimana seorang tukang becang melakukan pelecehan kepada empat orang wanita.
Tukang becak tersebut diketahui seornag pria berusia 52 tahun berinisial AJ.
Ia merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Tuban ini sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.
Sementara korbannya berjumlah 4 orang wanita. Identitas mereka masing-masing FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64).
Kapolres Tuban, AKBP Darman membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku.
“Pelaku pencabulan di Jatirogo sudah kita amankan,” katanya, Rabu (16/2/2022).
Darman melanjutkan penjelasannya, pelaku melakukan aksinya di rumahnya maupun di luar, baik di jalan atau sawah.
“Jadi pelaku ini setiap ada kesempatan terhadap korbannya langsung melakukan pencabulan.”
“Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Darman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (*/tribun)