Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Wanita Magelang Ini Ternyata Seorang Pemandu Lagu, Ditangkap Sehari Jelang Tunangan

Wanita Magelang Ini Ternyata Seorang Pemandu Lagu, Ditangkap Sehari Jelang Tunangan

  • calendar_month Kam, 11 Feb 2021

BNews—JOGJAKARTA— Penangkapan seorang pemakai obat-obatan terlarang jenis sabu berinisial VY, ternyata menyisakan cerita pilu bercampur dramatis. Warga Jogonegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang ini disergap di rumahnya sehari menjelang acara tunangan.

Sementara VY mengaku akan melangsungkan pernikahan sebulan setelah acara tunangan. Pernikahan wanita berusia 22 tahun yang berprofesi sebagai seorang pemandu lagu ini pun terancam gagal gara-gara pesta sabu.

Kasat Narkoba Polres Sleman Ronny Prasadana SIK menjelaskan, VY diamankan di rumahnya sehari menjelang acara tunangan. Kendati demikian acara tersebut tetap dilakukan meski hanya secara simbolis.

Sementara resepsi dan akad nikah digelar bulan depan. Dengan penangkapan ini, VY pun terancam gagal menikah.

”Rencana pernikahan akan dilakukan bulan depan. Setiap harinya VY bekerja sebagai pemandu lagu,” jelasnya. 

VY mengaku jika mendapatkan sabu dengan cara membeli di Alun-alun Kidul Jogja dari seorang pria yang kini masih dalam pencarian. ”Pelaku B dengan VY ini saling kenal, tapi mereka terjerat dalam kasus yang berbeda,” ucapnya.

Diketahui, penangkapan ini dari hasil pengembangan kasus sabu yang diungkap Satnarkoba Polres Sleman sebelumnya. Dimana polisi lebih dulu meringkus rekan VY yakni B, 26, warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Mereka sebelumnya diketahui pesta sabu di wilayah Sleman.

Kompol Akbar Bantilan menambahkan, terkait kasus yang menjerat VY dan B, membuktikan bahwa faktor lingkungan atau pertamanan berpengaruh terhadap perilaku sehari-hari. Pihaknya akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba. 

”Salah satu faktor orang terjerat narkoba, diantaranya karena pengaruh lingkungan. Setop gunakan narkoba, kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Atas perbuatannya VY dijerat Pasal 112 atau 127 (1) a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sedang B dijerat Pasal 62 atau 60 (5) UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (han)

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less