Warga Asing Dilarang Masuk dan Transit ke Indonesia
BNews–NASIONAL– Pemerintah Pusat telah melarang warga asing untuk masuk dan transit ke Indonesia. Hal ini demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi yang menyampaikan putusan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas bersama menteri kabinet secara virtual tadi (31/3/2020).
“Soal pengaturan lalu lintas orang asing, pak Presiden memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Dan telah diputuskan semua kunjungan dan transit warga asing ke Indonesia sementara akan dihentikan,” katanya.
Dijelaskan juga olehnya, bahwa larangan masuk warga asing ini memiliki pengecualian. Mereka yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik. Dan izin tinggal dinas tetap diperbolehkan masuk dan transit ke Indonesia dengan syarat.
“Syarat tersebut yakni tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku di sini,” jelasnya.
Namun, lanjutnya, seluruh kunjungan dan transit warga negara asing ke Indonesia secara umum dihentikan sementara waktu. Detail kebijakan larangan masuk bagi WNA ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI baru.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga telah memutuskan menangguhkan pemberian bebas visa bagi warga asing selama satu bulan. Pemerintah Indonesia tetap memberi izin warga Indonesia yang ada di luar negeri untuk pulang.
WNI yang pulang dari luar negeri akan menjalani sejumlah pemeriksaan tambahan di pintu kedatangan bandara atau pelabuhan. Ia juga menuturkan setiap WNI yang baru tiba wajib mengisi formulir keterangan sehat dari Kementerian Kesehatan RI.
“Bagi yang menunjukkan gejala akan ditangani lebih lanjut dan dikarantina secara terpisah. Sementara itu, bagi yang tidak menunjukkan gejala sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” paparnya.
Retno mengungkapkan pemerintah tengah berupaya memperkuat sistem pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap pintu kedatangan masuk Indonesia. Pintu itu yakni di semua bandara dan pelabuhan dengan salah satunya membuka pos pengecekan kesehatan dan protokol lainnya. (*/Lubis)