Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Waspada, Petugas Temukan Daging Glongongan Jelang Lebaran di Magelang

Waspada, Petugas Temukan Daging Glongongan Jelang Lebaran di Magelang

  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019

BNews—MAGELANG—Mendekati Hari Raya Lebaran 1440H/2019, permintaan daging sapi di Magelang digadang naik dari hari biasanya. Momentum itu ternyata dimanfaatkan oknum pedagang nakal untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Salah satu modusnya dengan menyuntikkan air ke dalam daging untuk menambah berat.

Petugas gabungan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, Satpol PP dan Polres Magelang Kota berhasil mencegah penjualan daging basah. Hasilnya, tim mengamankan daging 28,6 kilogram daging glonggongan, satu unit mobil pikap H 1894 MB, selembar karpet hijau dan selembar nota pembelian. Daging itu ditemukan di Los Daging Pasar Pagi Gotong Rooyong, Kamis (23/5) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami juga mengamankan ESS berusia 33 tahun warga Pengulon, Desa Gladagsari, Kecamatan Ampel, Kebupaten Boyolali,” ujar Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo melalui Kasubbag Humas AKP Nur Saja’ah.

Dikatakan Nur, operasi pasar tersebut dilaksanakan lantaran satu hari sebelum dilakukan razia, pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Bila ada penjual daging sapi dari Boyolali yang menjual daging glonggongan. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin menyambut Idul Fitri.

“Setelah kami lacak, ternyata daging tidak lengkapi Surat Kesehatan Kelengkapan Daging (SKKD) yang diterbitkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH),” ucapnya, Jumat siang (24/5).

Atas perbuatannya, ESS dijerat Pasal 41 dan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 06 Tahun 2010 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 41 ayat 1 dijelaskan daging dari luar daerah harus dilengkapi dengan SKKD serta harus diperiksa ulang kesehatanya oleh dokter hewan setempat.

Kemudian Pasal 43 berbunyi setiap orang dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengolah daging atau bagian lainnya yang berasal dari daging ilegal, daging glonggongan.

“Pelaku terancam sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Nur. (han)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less