Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » WOW… Pemilu 2024, di Kabupaten Magelang Ada 8 TPS Khusus

WOW… Pemilu 2024, di Kabupaten Magelang Ada 8 TPS Khusus

  • calendar_month Sab, 10 Feb 2024

BNews-MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus pada pemilu tanggal 14 Februari 2024. Terdapat delapan TPS khusus yang tersebar di berbagai lokasi.

Siti Nurhayati, Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menjelaskan bahwa KPU RI telah mengeluarkan arahan dan kebijakan terkait TPS lokasi khusus untuk pemilu 2024. Sebelumnya, TPS khusus hanya terdapat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Nah, saat ini, TPS lokasi khusus dapat diajukan oleh ponpes, sekolah berasrama seperti boarding school, dan kampus yang memiliki asrama. Sebelum mereka mengajukan TPS lokasi khusus, kami dari KPU melakukan sosialisasi satu tahun sebelum pemungutan suara,” kata Nur kepada wartawan di ruang kerjanya, pada Jumat (9/2/2024).

Nur menyebutkan bahwa pada tahun 2023, KPU Kabupaten Magelang telah mensosialisasikan TPS di lokasi khusus di beberapa pondok pesantren dan sekolah yang memiliki asrama.

“Dari sosialisasi tersebut, terdapat delapan lokasi yang mengajukan TPS lokasi khusus,” tambah Nur.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Delapan TPS di Lokasi Khusus tersebut antara lain:

  1. SMA Van Lith Muntilan dengan jumlah pemilih sebanyak 182 orang.
  2. Asrama Perguruan Islam (API) Salaf, Desa Tegalrejo dengan jumlah pemilih sebanyak 247 orang.
  3. Desa Dlimas di API Asri TPS 901 dengan jumlah pemilih sebanyak 253 orang, dan TPS 902 dengan jumlah pemilih sebanyak 260 orang.
  4. Desa Purwodadi, Ponpes I’anatul Mujtahidin dengan jumlah pemilih sebanyak 279 orang.
  5. Desa Dawung, Ponpes Annajach dengan jumlah pemilih sebanyak 216 orang.
  6. Desa Girikulon, Kecamatan Secang, dengan lokasi di API Asri, TPS 901 dengan jumlah pemilih sebanyak 231 orang, dan TPS 902 dengan jumlah pemilih sebanyak 249 orang.

“Jadi, ada satu TPS di Van Lith Muntilan, lima pondok pesantren di Kecamatan Tegalrejo, dan dua TPS di Girikulon, Kecamatan Secang. Totalnya ada delapan,” ujar Nur.

“Yang pertama, TPS lokasi khusus. Yang kedua, ciri khas TPS lokasi khusus adalah semua penyelenggaranya berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di lokasi khusus tersebut,” lanjutnya.

Pemilih di TPS lokasi khusus tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat pencoblosan nanti, pemilih akan mendapatkan kartu suara seperti halnya DPT tambahan (DPTb).

“Sebagai contoh, di Van Lith, sebagian besar pemilih berasal dari luar Jawa, ada yang dari Sulawesi, ada yang dari Ambon, Maluku, berdasarkan KTP mereka. Mereka mengajukan pindah tempat memilih ke TPS lokasi khusus di sini. Sebelumnya, pemilih lokasi khusus semuanya masuk dalam DPTb, pemilih yang pindah tempat memilih karena sekolah atau pondok,” ungkap Nur.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Mayoritas pemilih tersebut tinggal di luar Kabupaten Magelang karena bersekolah di pondok pesantren. Jadi, daripada pulang ke kampung halaman, lebih baik memilih di sini dan mendirikan TPS lokasi khusus. Sebelum adanya TPS lokasi khusus, biasanya mereka ada yang dipulangkan dan ada juga yang mencoblos di TPS terdekat dengan pondok pesantren atau sekolah menggunakan DPTb. Namun sekarang, mereka masuk pada DPTb, tetapi dilakukan secara keseluruhan di lokasi khusus tersebut,” pungkasnya. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less