10 Puskesmas di Magelang Izin Operasional Habis 2025! DPMPTSP Langsung Gerak Cepat
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025

DPMPTSP Magelang Ingatkan 10 Puskesmas Harus Segera Perpanjang Izin Operasional 2025
BNews-MAGELANG – Sebanyak 10 dari total 29 puskesmas di Kabupaten Magelang akan habis masa izin operasionalnya pada tahun 2025.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi Perpanjangan Izin Operasional Puskesmas dan Bimbingan Teknis Penapisan Dokumen Lingkungan melalui Amdalnet.
Acara ini berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di kawasan Mendut, Taman Sari, Mungkid, dan dihadiri oleh 29 kepala puskesmas se-Kabupaten Magelang.
Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan; untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami mekanisme perizinan terbaru sebelum mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa puskesmas, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, wajib memenuhi standar perizinan yang berlaku.
“Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Karena itu, puskesmas wajib memiliki izin operasional sesuai ketentuan. Kami ingin memberikan pemahaman yang sama terkait mekanisme baru, sehingga proses perpanjangan izin bisa berjalan cepat dan tepat,” kata Azis Amin.
Adapun 10 puskesmas yang masa izin operasionalnya berakhir pada 2025 meliputi Puskesmas Bandongan, Grabag II, Mertoyudan II, Mertoyudan I, Mungkid; Ngluwar, Sawangan II, Srumbung, Tegalrejo, dan Tempuran.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Seluruhnya wajib mengajukan perpanjangan izin operasional kepada Kementerian Kesehatan.
Azis menegaskan bahwa meski puskesmas merupakan milik pemerintah, bukan berarti mereka bebas dari ketentuan. “Justru harus menjadi pionir dalam ketaatan perizinan agar semuanya setara dan sesuai standar pelayanan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, DPMPTSP juga memaparkan mekanisme perizinan terbaru yang kini harus dilalui sebelum puskesmas memperoleh izin operasional.
Mekanisme tersebut meliputi pemenuhan KKPR, PBG, hingga Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat sebelum proses lanjutan. Seluruh prosedur kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dinilai lebih transparan dan memudahkan proses perizinan.
“Dengan sistem OSS, perizinan menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Kami berharap para kepala puskesmas bisa memahami alurnya sehingga proses perpanjangan izin tidak terhambat,” paparnya.
Azis berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan para kepala puskesmas mengenai pentingnya kesiapan dokumen perizinan, baik untuk tahun 2025 maupun untuk periode mendatang.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para kepala puskesmas. Semoga seluruh proses perizinan bisa segera dipenuhi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tutupnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar