Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 500 Ribu KK Direncanakan Terima Bantuan Rice Cooker, ini Kriterianya

500 Ribu KK Direncanakan Terima Bantuan Rice Cooker, ini Kriterianya

  • calendar_month Rab, 11 Okt 2023

BNews-NASIONAL- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa pembagian rice cooker ini ditujukan; untuk meningkatkan penggunaan energi bersih di semua sektor, termasuk di industri, transportasi, listrik, dan rumah tangga.

“Kami mendorong penggunaan listrik sebagai pengganti sumber energi lainnya, termasuk di rumah tangga,” katanya.

Dadan juga menargetkan bahwa program pemberian rice cooker gratis ini akan dimulai pada tahun 2023 ini, namun tidak memberikan rincian yang lebih detail.

Lalu, siapa yang berhak menerima rice cooker tersebut?

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Berdasarkan Pasal 3 peraturan ini, calon penerima AML harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Rumah tangga merupakan pelanggan PLN (Persero) atau PLN Batam dengan ketentuan:

a. Golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 450 VA (R-l/TR);
b. Golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR); atau
c. Golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA; yang berdomisili di daerah yang memiliki pasokan listrik tegangan rendah selama 24 jam per hari.

  1. Rumah tangga tersebut tidak memiliki AML.

Calon penerima AML dapat diajukan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2).

Terkait penyiapan data calon penerima, Pasal 4 menjelaskan bahwa PT PLN dan PT PLN Batam wajib menyampaikan; data calon penerima yang memenuhi kriteria ke Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober ;untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya.

Untuk pertama kali, data calon penerima disampaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Data calon penerima AML harus mencakup nama, nomor induk kependudukan, nomor identitas pelanggan PLN; dan alamat calon penerima yang mencantumkan nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Terkait dengan distribusi rice cooker, Pasal 10 menyebutkan bahwa paket AML terdiri dari 1 set AML, buku petunjuk pengoperasian; kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi penggunaan AML.

AML tersebut dapat digunakan untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. AML; yang diberikan harus memenuhi persyaratan tertentu, antara lain kapasitas 1,8-2,2 liter, dilengkapi dengan stiker; “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, dan produk dalam negeri yang terbukti dengan sertifikat komponen dalam negeri.

Selain itu, AML harus mencantumkan label SNI dan label tanda hemat energi.

Pemberian rice cooker ini hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima, sesuai dengan Pasal 12 yang menyebutkan; bahwa “Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML”.

Pendanaan untuk program ini berasal dari anggaran Kementerian ESDM, sesuai dengan Pasal 16 yang menyebutkan bahwa; “Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral”. (*/cnbc)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less