Ada Aparat Tak Netral Saat Pemilu ? Begini Cara Melaporkannya

BNews-NASIONAL– Presiden Jokowi menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri harus menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Ini juga termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) yang harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Jokowi dalam sebuah wawancara di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada tanggal 7 Februari 2024.

Jokowi juga menyatakan bahwa semua pihak harus menjaga agar Pemilu berjalan dengan damai, jujur, dan adil, serta menghargai hasil pemilu. Semua harus bersatu demi membangun Indonesia.

Pernyataan Jokowi ini muncul sebagai respons terhadap kritik yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Sukarnoputri; mengenai netralitas TNI-Polri.

Megawati mengkritik adanya intimidasi oleh aparat terhadap pendukung pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud Md yang diusung oleh PDIP dalam pemilihan presiden.

Untuk melaporkan aparat yang tidak netral dalam Pemilu, dapat dilakukan melalui situs web lapor.kasn.go.id. Terdapat dua cara untuk melaporkan pengaduan mengenai aparat yang tidak netral di situs web tersebut.

Cara pertama adalah dengan melaporkan pengaduan terlebih dahulu, kemudian mendaftar. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Klik “Lapor Sekarang” di halaman utama lapor.kasn.go.id.
  2. Pilih jenis dugaan pelanggaran yang ingin dilaporkan seperti Sistem Merit/Netralitas/Kode Etik dan Kode Perilaku.
  3. Tuliskan laporan Anda dengan informasi kronologis kejadian, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan Anda.
  4. Pilih instansi pemerintah yang dilaporkan.
  5. Tentukan tanggal kejadian.
  6. Tuliskan nama dan NIP terlapor (khusus untuk pengaduan dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik dan kode perilaku).
  7. Centang kotak “Menyatakan Laporan benar sesuai dengan syarat dan ketentuan hukum”.
  8. Pilih opsi “Daftar” pada pop-up notifikasi dan daftarkan diri Anda dengan alamat email yang aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk menerima notifikasi berkala.

Cara kedua adalah dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu, kemudian melaporkan pengaduan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Klik “Daftar” yang terletak di kanan atas laman lapor.kasn.go.id.
  2. Lakukan proses pendaftaran dengan menggunakan alamat email yang aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk menerima notifikasi berkala.
  3. Setelah selesai mendaftar, laporkan pengaduan sesuai dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

Demikianlah cara-cara untuk melaporkan aparat atau ASN yang tidak menjunjung tinggi netralitas selama hari-hari sebelum, selama, dan setelah pencoblosan dalam Pemilu 2024, baik itu Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif 2024. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!