Angka Perceraian di Kabupaten Magelang 2025 Naik, Hampir 2.000 Perkara Diputus
- calendar_month Jum, 9 Jan 2026

Angka Perceraian di Kabupaten Magelang Tahun 2025
BNews-MAGELANG – Angka perceraian di Kabupaten Magelang sepanjang tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Borobudurnews.com dari Pengadilan Agama Mungkid, tercatat sebanyak 1.988 perkara perceraian diputus selama tahun 2025.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat total 1.744 perkara perceraian.
Data ini menunjukkan bahwa persoalan keretakan rumah tangga masih menjadi masalah serius di tengah masyarakat, dengan tren kasus yang relatif tinggi hampir di setiap bulan sepanjang tahun.
Dari keseluruhan perkara tersebut, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor penyebab paling dominan. Sepanjang tahun 2025, kategori ini tercatat mencapai 1.542 perkara, jauh melampaui faktor penyebab lainnya.
Angka tersebut juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.417 perkara, menandakan bahwa konflik berkepanjangan tanpa penyelesaian masih menjadi pemicu utama perceraian.
Puncak perceraian akibat pertengkaran tercatat pada bulan Juli 2025 dengan 193 perkara, disusul bulan Maret dan Desember yang juga menunjukkan angka tinggi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa intensitas konflik rumah tangga cenderung meningkat pada periode-periode tertentu dalam setahun.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain konflik rumah tangga, faktor ekonomi menempati posisi kedua sebagai penyebab perceraian. Sepanjang tahun 2025, perceraian akibat masalah ekonomi tercatat sebanyak 208 perkara.
Tekanan kebutuhan hidup, ketidakmampuan memenuhi nafkah keluarga, serta ketidakseimbangan peran ekonomi dalam rumah tangga; menjadi persoalan yang kerap berujung pada gugatan cerai, terutama pada bulan September dan November yang mencatat lonjakan kasus.
Faktor lain yang turut menyumbang angka perceraian, meski dalam jumlah lebih kecil, antara lain meninggalkan salah satu pihak; sebanyak 207 perkara, poligami 11 perkara, murtad 7 perkara, serta dihukum penjara sebanyak 1 perkara.
Sementara itu, penyebab seperti zina, mabuk, madat, judi, kawin paksa, cacat badan, dan KDRT tercatat nihil; atau sangat minim sepanjang tahun 2025.
Khusus pada bulan Desember 2025, jumlah perkara perceraian mencapai 193 kasus, dengan dominasi penyebab tetap; berasal dari perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan serta faktor ekonomi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan menjelang akhir tahun tidak serta-merta menurunkan konflik rumah tangga, bahkan cenderung mengalami peningkatan.
Peningkatan angka perceraian ini menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan; mulai dari edukasi pra-nikah, penguatan ketahanan keluarga, hingga pendampingan pasangan bermasalah, agar konflik rumah tangga tidak berujung pada perceraian. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2


Saat ini belum ada komentar