Bahayakan Nyawa Pasien, BPOM Amankan Produk Sekretom Ilegal di Magelang
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

BPOM Amankan Produk Sekretom Ilegal di Magelang
BNews-NASIONAL – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil membongkar praktik peredaran produk biologi ilegal turunan sel punca (stem cell) di Magelang, Jawa Tengah.
Produk ilegal yang disebut sekretom ini diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit, padahal berisiko tinggi membahayakan pasien, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Produk sekretom sendiri didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, termasuk di dalamnya eksosom, protein, hingga zat mirip hormon.
Kepala BPOM RI, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk ini ditawarkan dengan klaim manfaat yang tidak memiliki landasan ilmiah dan belum melalui uji klinis.
“Macam-macam indikasinya, ada yang untuk mencegah kanker, ini penyakit yang sangat susah diobati. Ada yang bisa meningkatkan stamina, itu janji yang diberikan. Ada juga ya untuk regenerasi awet muda, ada juga yang berhubungan dengan berbagai penyakit-penyakit yang susah diobati, itu pengiklanan yang disampaikan,” ujar Prof Taruna dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, klaim tersebut harusnya melalui serangkaian uji praklinis dan uji klinis yang terstandar.
“Itu membutuhkan uji praklinis dan uji klinis itu membuktikan bahwa obat itu bisa, berfungsi sebagai itu. Itu disebut indikasi. Tapi ini dipromosikan tanpa ada uji-uji sebelumnya. Tidak ada ukuran efikasi atau khasiatnya, kasihan rakyat kita,” tandasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Selain tanpa dasar ilmiah, produk ilegal ini juga sangat rentan terkontaminasi bakteri atau virus. Jika disuntikkan ke tubuh, dampaknya bisa sangat fatal.
“Apa dampaknya? Nah, mungkin produknya bisa terkontaminasi bakteri, virus, karena kan tidak bersih atau tidak sesuai standar. Kalau produk ini memiliki kontaminasi, pada saat disuntikkan, apakah secara intramuskular, apalagi intravena, pasien itu bisa langsung menderita sepsis,” ujar Ikrar.
“Atau bahasanya virus atau kuman tumbuh kembang dalam tubuh, risikonya itu kematian pasien. Kan berat, atau minimal gagal ginjal, gagal jantung, liver bermasalah. Banyak dampak yang lainnya. Bukan hanya kecacatan tapi bisa kematian,” sambungnya.
Berawal dari Laporan Warga, Praktik Medis Ilegal Oleh Dokter Hewan
Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan praktik pengobatan ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter hewan terhadap pasien manusia. Lokasi praktik tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk, dengan papan nama yang menyamarkan kegiatannya sebagai “Praktik Dokter Hewan”.
Setelah diselidiki, PPNS BPOM menemukan bahwa pemilik sarana berinisial YHF (56), yang berprofesi sebagai dokter hewan, tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengobatan pada manusia. Produk sekretom yang digunakannya juga dibuat sendiri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Parahnya, produksi produk ilegal ini diduga dilakukan di laboratorium sebuah universitas di Yogyakarta, tempat pelaku juga berprofesi sebagai staf pengajar dan peneliti.
Seluruh barang bukti berupa produk sekretom ilegal telah disita dan disimpan di BBPOM Yogyakarta. Petugas menetapkan YHF sebagai tersangka dan telah memeriksa 12 saksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
“BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat. BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal,” ujar Ikrar.
“Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald





Saat ini belum ada komentar