Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Balai Konservasi Borobudur Dapat Sertifikat Merek “Upanat Barabudur”

Balai Konservasi Borobudur Dapat Sertifikat Merek “Upanat Barabudur”

  • calendar_month Sab, 21 Okt 2023

BNews-MAGELANG– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anggiat Ferdian telah menyerahkan sertifikat merek “Upanat Barabudur” pada hari Kamis (19/10).

Sertifikat tersebut diberikan kepada perwakilan Balai Konservasi Borobudur sebagai pemilik dan pendaftar merek tersebut.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Pelestarian Warisan Dunia pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas Borobudur Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Sandal Upanat”. Acara itu diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Grand Artos Hotel & Convention Magelang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berharap sertifikat ini dapat menginspirasi Balai Konservasi Borobudur; untuk lebih kreatif dan produktif dalam menciptakan kreasi dan produk yang memiliki potensi sebagai Kekayaan Intelektual. Kreasi dan produk tersebut diharapkan memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan mencerminkan kebudayaan Kabupaten Magelang.

“Dalam harapan kami, semoga sertifikat ini dapat menjadi motivasi bagi semua rekan-rekan untuk lebih kreatif dan produktif dalam menciptakan kreasi dan karya cipta,” kata Anggiat.

“Tentunya kami berharap semakin banyak karya yang dapat didaftarkan atau dicatat sebagai Kekayaan Intelektual yang kemudian dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah dan negara.”

“Selain itu, karya-karya tersebut juga dapat menjadi wajah dari budaya daerah, khususnya di Kabupaten Magelang,” tambahnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga akan mendorong untuk memberikan Hak Kekayaan Intelektual lainnya kepada Sandal Upanat.

“Kita dapat melihat berbagai potensi Sandal Upanat yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual,” ujar Anggiat saat memberikan sambutan dalam FGD tersebut.

“Salah satunya adalah ide penciptaan Sandal Upanat yang dapat didaftarkan sebagai Hak Cipta. Desain dari Sandal Upanat juga dapat didaftarkan sebagai desain industri.”

“Dan untuk kegiatan perdagangan Sandal Upanat, diperlukan merek dagang. Merek tersebut dapat didaftarkan sebagai merek komunal. Selain itu, terdapat juga potensi kekayaan intelektual lainnya yang dapat kita jelajahi lebih lanjut,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Anggiat bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisi. Sertifikat tersebut diberikan kepada Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Magelang.

Terkait dengan Sandal Upanat, dilaporkan dari situs resmi Kemendikbudristek bahwa produk ini adalah alas kaki yang terbuat dari anyaman daun pandan.

Dalam penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa penggunaan sandal khusus untuk naik ke Candi Borobudur; dapat mengurangi tingkat keausan batu candi, terutama pada bagian batu tangga dan lantai.

Hasil uji gesekan juga menunjukkan bahwa jenis bahan spon batu dengan tingkat kekerasan yang lebih rendah; memiliki dampak keausan yang lebih rendah.

Saat ini, Balai Konservasi Borobudur (BKB) telah mengharuskan setiap pengunjung Candi Borobudur untuk menggunakan Sandal Upanat.

Penggunaan Sandal Upanat ini bertujuan untuk mengurangi risiko korosi atau keausan batu akibat gesekan dengan pasir yang terbawa oleh pengunjung. (*/ANTARA)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less