Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » MIRIS !! Saat Bertugas, Anggota Satlantas Polres Klaten Ditabrak Mobil Hingga Meninggal Dunia

MIRIS !! Saat Bertugas, Anggota Satlantas Polres Klaten Ditabrak Mobil Hingga Meninggal Dunia

  • calendar_month Kam, 4 Jan 2024

BNews-JATENG– Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak oleh seorang pengemudi mobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil tersebut diduga tengah menggunakan handphone saat kejadian.

Menurut Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok, “Tersangka (sopir) mengakui kelalaiannya, saat belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia sedang menggunakan handphone saat itu.”

Kejadian tragis ini terjadi pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB di simpang lima Klaten Town Square. Saat itu anggota polisi yang menjadi korban sedang melakukan pengaturan lalu lintas di dekat pos karena arus kendaraan yang padat. Kemudian, ada kendaraan yang datang dari arah Pandanrejo (jalan Irian) ingin menuju arah Alun-alun.

Pengemudi mobil Stargazer tersebut tiba-tiba belok tanpa melihat ada petugas sedang mengatur lalu lintas dan mengenai almarhum yang sedang bertugas. “Akhirnya tertabrak. Kecepatan mobil sekitar 20-30 kilometer per jam, tetapi peningkatan kecepatan dilakukan saat belok,” kata Riki.

Akibat kecelakaan ini, korban mengalami patah tulang pinggul dan masih sadar saat kejadian berlangsung. Setelah kejadian, korban dirawat di RSUP Dr Soeradji Tirtonegoro namun kemudian dipindahkan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani operasi.

“Operasinya dilakukan di Solo dan berhasil. Setelah itu, korban boleh pulang ke rumah dan tidak ada luka di kepala. Korban juga telah menjalani terapi dan dapat berkomunikasi dengan baik,” ujar Riki.

Namun, pada hari Senin (1/1) sore, anggota polisi tersebut dikabarkan mengalami penurunan kondisi sehingga dibawa ke rumah sakit tetapi sayangnya meninggal dunia. Karena meninggal dalam tugas, korban dinaikkan pangkat satu tingkat menjadi Aiptu secara anumerta.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Mengingat gugur dalam tugas, korban diberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda menjadi Aiptu. Adapun tersangka sudah ditahan,” kata Riki.

Tersangka B, sebut Riki, dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3, yaitu kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat. Tersangka telah ditahan dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan.

“Ditahan, statusnya tersangka dan proses penyelidikan telah dilakukan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar saat mengemudi tetap fokus dan konsentrasi,” pungkas Riki. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less