Banyak Bakal Caleg Magelang Belum Penuhi Persyaratan
BNews—MUNGKID— Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif sudah dimulai di KPU. Beberapa calon mengaku belum memenuhi semua persyaratan.
Salah satunya kendalanya adalah mereka kesulitan dalam melakukan legalisir ijazah SMA sederajat khususnya untuk caleg yang bersekolah SMA diluar Magelang.Seperti Bacaleg yang terkendala legalisir ijazah SMA adalah Anton Gunawan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Magelang, dimana sekolah SMA Anton berada di Jakarta.
Anton mengatakan bahawa sebelumnya dirinya dan rekan-rekan Bacaleg telah mendatangi Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah IV, di Bakorwil Magelang, yang mana lembaga tersebut yang membawahi sekolah SMA sederajat sebagai wakil dari Provinsi Jawa Tengah. “Tapi nyatanya hanya bisa melayani wilayah Kedu saja, Akhirnya saya menggunakan solusi sendiri dengan mengirim ijazah saya ke Jakarta untuk diurus orang tua saya dalam melegalisir ijazah tersebut,” katanya.
Menurut Anton saat ini sedang dalam tahapan Perbaikan daftar calon dan persyaratan calon serta pengajuan bakal calon pengganti pada 22 Juli hingga 31 Juli 2018. “Karena waktu sekarang adalah untuk melengkapi berkas pendaftara yang sudah masuk, saya berupaya melengkapi persyaratan yang kurang salah satunya Ijasah SMA yang dilegalisir, ,meskipun Ijasah S1 atau D3 sudah semua tetapi jazah SMA tetap harus dilampirkan,” imbunya.
Anton juga menambahkan, hal seperti ini juga menimpa rekan sesame Bacaleg ini karena dulu sekolah SMA nya di Tmor Leste.”Hal ini jelas akan kesulitan untuk memperoleh legalisir ijazah SMA, padahal itu menjadi syarat pencalegkan,” tambahnya.
Sementara diwawancarai terpisah, Kasubag TU Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus Wilayah IV, Prihestu, mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak membantu pada caleg luar daerah yang akan legalisir ijazah SMA. “Hal tersebut menjadi kendala kami, karena luar daerah kami tidak mempunyai buku induk atau data terkait sekolah dan alumni,” katanya.
Bahkan untuk tingkat Provinsi Jawa Tengah juga hanya bisa melayani legalisir bagi yang sudah tutup sekolahnya, itupun dengan syarat sekolah tersebut masih diwilayah Provinsi Jawa Tengah. “Jika diluar provinsi Jawa Tengah, tidak bisa dilayani karena tidak ada data buku induk,” pungkasnya. (bsn)
.