Bea Cukai Magelang Sikat 18.660 Batang Rokok Ilegal di Purworejo, Didukung TNI-Polri!
- calendar_month Rab, 15 Okt 2025

Bea Cukai Magelang Tindak 18.660 Batang Rokok Ilegal di Purworejo
BNews—JATENG— Sinergi antara Bea Cukai Magelang, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan berhasil menindak; serta mengamankan 18.660 batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Purworejo.
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan pada Rabu (10/10/2025).
Operasi ini menjadi salah satu bentuk nyata dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT); di bidang penegakan hukum.
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Imam Sarjono, menegaskan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen kuat antarinstansi dalam menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT).
“Penindakan ini menunjukkan komitmen bersama aparat terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi; merugikan negara dan mengganggu stabilitas industri hasil tembakau (IHT) nasional,” tegas Imam Sarjono.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan operasi tidak lepas dari dukungan masyarakat.
“Selain itu, tentu juga tidak lepas dari dukungan informasi dari masyarakat,” sambungnya.
Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal, menurut Imam, tidak dapat dicapai tanpa partisipasi publik.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Masyarakat diharapkan tidak hanya patuh terhadap ketentuan cukai, tetapi juga berperan aktif dalam menolak peredaran rokok ilegal; serta melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Langkah kolaboratif ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Bea Cukai dan instansi penegak hukum lain untuk menjaga iklim usaha yang sehat serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.
Dengan sinergi dan pengawasan berkelanjutan, aparat berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Kedu dan sekitarnya dapat terus ditekan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan keadilan ekonomi nasional. (*/beacukai.go.id)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar