Beli Sayuran Dengan Uang Palsu Di Tegalrejo Magelang, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi
BNews-MAGELANG- Seorang perempuan di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang bernama N (33 tahun); baru-baru ini tertangkap menggunakan uang palsu saat membeli sayur di Pasar Sayur Tegalrejo pada Kamis (19/10/2023). Pelaku N segera diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang pada hari yang sama.
Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah, KBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H. M.H., mengungkapkan bahwa pada saat kejadian, Pelaku membeli sayuran senilai Rp 5.000 dari seorang pedagang sayuran bernama Sukini menggunakan uang Rp 50.000.
“Setelah itu, Sukini memeriksa uang tersebut dan diduga uang itu palsu. Sukini langsung berteriak dan mengejar Pelaku pembeli tadi. Akhirnya, Pelaku diamankan oleh Slamet Riyanto dan dibawa ke rumahnya,” jelas KBP Ruruh, Selasa (24/10/2023).
Kemudian, pada hari Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 10.15 WIB, Pelaku N diamankan oleh warga dan pedagang; yang mencurigai bahwa Pelaku telah beberapa kali menggunakan uang palsu di Pasar Tegalrejo.
Kemudian warga melapor ke Polisi terdejat. Dan tidak butuh waktu lama Petugas kepolisian pun datang ke lokasi dan memeriksa Pelaku terkait perbuatannya.
“Akhirnya Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan uang palsu lainnya di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut KBP Ruruh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 1 lembar uang pecahan Rp 50.000; dengan nomor seri ULM587909, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan nomor CAP661931; 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan nomor KKO357573, 4 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan nomor WNP067556; 1 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan nomor GQM949867, dan 4 lembar uang pecahan Rp 50.000 dengan nomor seri OAM141041.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Tindakan yang dilakukan oleh Pelaku N melanggar Pasal 36 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Meliputi sengaja mengedarkan atau menyimpan mata uang palsu yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelas KBP Ruruh.
Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang kertas pecahan rupiah dan selalu memeriksa dengan cara 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Apabila menemui tindak terkait pembuatan, penyimpanan, atau pengedaran uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (bsn)