Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bolehkah Menelan Sperma Milik Suami?

Bolehkah Menelan Sperma Milik Suami?

  • calendar_month Sel, 24 Nov 2020

BNews–NASIONAL–  Mungkin Anda bertanya-tanya mengenai hukum menelan sperma suami dalam ajaran Islam, haram atau halal?

Dalam melakukan hubungan intim, baik disengaja maupun tidak terkadang istri pernah menelan suami ketika oral seks.

Tetapi, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Mengutip dari situs berita Okezone.com, dalam hukum Islam menelan sperma suami merupakan tindakan yang tak baik dan haram. Hal tersebut berlaku untuk semua, baik itu disengaja maupun tidak.

Hal tersebut disadur dalam penjelasan Imam An-Nawawi RA, ada dua pendapat yang menyebutkan istri menelan sperma suami adalah tidak halal alias haram.

Sebagaimana firman dari Allah SWT yang menyebutkan, “Diharamkan bagi kalian hal-hal yang buruk.”

Selain itu, ada pula fatwa Asy-Syabakah Al-Islamiyah. Dijelaskan dalam fatwa tersebut, istri yang menelan sperma suaminya merupakan hal yang bertentangan dengan fitrah.

Dari beberapa pendapat di atas, hukum istri menelan sperma suami adalah haram alias tidak halal, dengan tiga alasan sebagai berikut.

Pertama, ketika istri menelan sperma bisa bisa najis yang masuk ke tubuh. Sebab, tidak bisa menjamin ketika sperma keluar bercampur dengan madzi atau sisa air kencing. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less