Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda di Magelang Terancam 15 Tahun Penjara
BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota mengamankan dua pemuda berinisial AS (21) dan HM (20). Keduanya diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, kronologinya bermula saat pelaku AS berkenalan dengan korban melalui pesan WhatsApp pada 31 Desember 2021 lalu. Saat itu AS masih berada di Jakarta, bekerja sebagai buruh harian.
Kemudian pada Januari 2022, AS pulang ke Magelang dan janjian untuk bertemu dengan korban. Pelaku AS ini juga menghubungi temannya yakni pelaku HM.
Korban kemudian diajak ke salah satu hotel di Kota Magelang. Saat di kamar, AS diduga mencekoki korban dengan minuman keras. ”Selanjutnya, AS menyetubuhi korban, sementara HM menunggu di luar kamar,” ujar Yolanda dalam pres rilis, Kamis (24/2/2022).
“Pencabulan juga dilakukan oleh pelaku HM seusai pelaku AS menyetubuhi korban di kamar hotel tersebut. Aksi bejat itu dilakukan sebanyak empat kali, di mana yang satu melakukan tiga kali dan satu lainnya sebanyak satu kali,” lanjutnya.
Jelas Yolanda, kasus tersebut terbongkar setelah korban pulang ke rumah dan keluarga menanyakan kepada korban.
“Keluarganya menanyai korban dan memanggil kedua pria tersebut. Keduanya lalu mengakui perbuatannya dan orang tua langsung melaporkan ke kepolisian,” jelasnya.
Tambah dia, AS dan HM dijerat Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (mta)