Catat Ini Tahapan Pilkada Kabupaten Magelang
- calendar_month Sel, 26 Sep 2017

SOSIALISASI : KPUD Kabupaten Magelang memberikan sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada di Grand Artos Aerowisata Kabupaten Magelang, siang tadi. (foto ; istimewa)
BNews—MUNGKID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2018 mendatang. Saat ini proses alat kelengkapan penyelenggara pemilu masih akan terus dilakukan baik oleh Panwaslu maupun KPUD.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin mengemukakan, pendaftaran pasangan calon 8-10 Januari 2018. Kampanye 15 Februari-23 Juni 2018. ”Termasuk kampanye melalui media massa cetak dan elektronik,” katanya dalam sosialisasi tahapan pencallonan persoerangan dan pencalonan parpol di Hotel Grand Artos Mertoyudan, siang tadi.
Sementara untuk pencoblosan, akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Proses pencoblosan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu, terkait syarat pencalonan, dari partai politik, calon maksimal harus mendapat dukungan sepuluh kursi di parlemen.”Parpol atau gabungan parpol harus memiliki kursi di DPRD 10 kursi, dan pada saat pemilihan legislatif memiliki 186.691 suara sah,” kata dia.
Selain itu, calon juga harusmelampirkan surat pencalonan, rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat Parpol. ”SK kepengurusan parpol sesuai dengan tingkatannya, serta surat kesepakatan atara parpol/gabungan parpol dengan pasangan calon,” tuturnya.
Sedangkan untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati (pilbup) 2018, memiliki dukungan minimal 71.973 orang dan persebarannya 11 kecamatan.
“Ada baiknya bagi yang memiliki rencana nyalon dari perseorangan, mulai mengumpulkan fotokopi KTP,” kata Suviratno, Komisioner KPU Kabupaten Magelang. (bn1/bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 1





Saat ini belum ada komentar