Dibalik Pembuang Bayi di Magelang: Cerita Pelaku yang Tak Terlupakan
- calendar_month Kam, 19 Okt 2023

Bayi yang dibuang dalam kardus di Kota Magelang dan sudah menjalani perawatan
BNews-MAGELANG– Polres Magelang Kota berhasil mengungkap misteri pelaku pembuang bayi baru lahir di daerah Polosari, Kedungsari, Kota Magelang yang telah ditemukan pada Kamis (12/10/2023).
Pelaku tersebut adalah seorang perempuan bernama AS yang berusia 41 tahun dan telah meninggalkan bayinya dalam kotak di depan rumah warga bernama Mahatma Adi Dharma (29) pada Kamis (12/10/2023) yang lalu.
“Kami telah menemukan pelaku yang ternyata juga merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Bayi ini merupakan anak ketiga,” kata Kapolres Magelang Kota, AKB Yolanda Evalyn Sebayang, pada Senin (16/10/2023).
Berikut beberapa fakta terkait perempuan berusia 41 tahun yang membuang bayinya:
- Faktor ekonomi
Yolanda mengungkapkan bahwa alasan AS meninggalkan anak ketiganya yang baru berusia tiga hari saat itu adalah karena faktor ekonomi.
Sejak beberapa bulan yang lalu, AS hanya hidup bersama kedua anaknya yang berusia empat dan enam tahun.
“AS juga bekerja sebagai pengasuh untuk seorang orang tua berusia 81 tahun, dan rumahnya tidak jauh dari saksi (Mahatma) yang menemukan bayi di halaman rumahnya,” jelas Yolanda.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Pemisahan dengan suami
Selain itu, beban AS bertambah setelah tidak tinggal serumah lagi dengan suaminya, meski mereka masih berstatus suami istri secara sah.
“Ayahnya (suami AS) masih hidup dan berada di tempat lain, namun karena ada keributan di antara mereka, sang ayah tidak ingin pulang, terjadi perselisihan dalam keluarga. Sementara itu sang suami tidak tahu kalau istri (AS) hamil anak ketiga,” tutur Yolanda.
- Polisi memilih restorative justice
Dalam kasus ini, AS sebenarnya bisa dijerat dengan Pasal 305 dan 307 KUHP tentang penelantaran anak.
Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan 6 bulan penjara.
- AS mengakui ketidakmampuan untuk mengurus anak ketiga
“Jika dia (AS) menjalani proses pidana, kedua anaknya tidak akan ada yang mengurus. Namun dia sudah mengatakan bahwa anak yang ia tinggalkan tidak akan dikembalikan, dia mengakui ketidakmampuannya untuk mengurus,” jelas Yolanda.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah berkomunikasi dengan Dinas Sosial untuk mencari orang tua yang dapat mengasuh anak ini.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Keadilan untuk bayi yang tidak diinginkan oleh orang tuanya agar bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik di tempat yang lebih baik,” ungkap Yolanda.
- Melahirkan tanpa bantuan
Ternyata, AS melahirkan tanpa bantuan. Hal ini terkuak setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota selama empat hari.
Yolanda mengatakan bahwa AS melahirkan anak ketiganya tanpa diketahui oleh suaminya yang sekarang tinggal di Kabupaten Magelang.
“AS melahirkan sendiri, dia memotong tali pusarnya sendiri. Tidak ada yang mengetahui di rumahnya, bahkan orang tua yang dia rawat pun tidak mengetahuinya,” jelas Yolanda.
- Polisi sempat kesulitan mengetahui identitas AS
Karena melahirkan sendiri, Yolanda mengaku kesulitan dalam mengungkap identitas AS yang sebenarnya.
Anggota Polres sempat mencari informasi di beberapa rumah sakit dan klinik yang mungkin membantu dalam persalinan dengan ciri-ciri tertentu, namun tidak ada hasil.
“Untuk mengungkapinya, kami menggunakan rekaman CCTV warga. Kemudian kami memeriksa rumah sakit yang telah membantu persalinan dengan ciri-ciri tertentu selama periode waktu yang mendekati kejadian, juga kami mencari informasi dari masyarakat, dan akhirnya kami menemukannya,” jelas Yolanda.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Bayi tersebut akan memiliki orang tua baru
Dalam waktu dekat, bayi tersebut akan diserahkan kepada orang tua asuh.
Saat ini, ada sekitar 12 kepala keluarga yang berminat untuk mengadopsi bayi laki-laki ini.
Kepala Dinas, Bambang Nuryanta, mengungkapkan bahwa malam ini, Senin (16/10/2023), dia akan bertemu dengan AS untuk memproses administrasi terkait akta kelahiran.
“Bayi atau anak berhak memiliki identitas atau akta kelahiran. Selanjutnya akan kami proses,” ungkapnya.
- Penentuan orang tua baru akan dilakukan oleh ibu kandung
Selanjutnya, penentuan orang tua yang akan mengasuh bayi tersebut akan ditentukan oleh ibu kandungnya, yaitu AS.
Hal ini dilakukan karena ibu kandung telah ditemukan.
“Kami harap proses ini dapat dilakukan dengan segera. Karena memang berhak bagi bayi tersebut untuk memiliki identitas. Dengan demikian, jika bayi tersebut sakit, dia dapat menerima perawatan dari BPJS,” tegasnya.
Selain itu, untuk 12 kepala keluarga yang berminat mengadopsi, akan ada seleksi khusus agar bayi tersebut dapat memiliki kehidupan yang layak dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kami akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria tertentu, seperti kondisi finansial hingga kesehatan mental dan fisik,” tambah Bambang. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar