Diduga Rugikan Negara Rp11,6 Miliar, Anggota DPRD Magelang Mundur
BNews—KOTA MUNGKID— Tersangka dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di PD Bank BPR Bapas 69 senilai Rp11,6 miliar, SN, mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Magelang. Pengunduran politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berusia 42 tahun ini disampaikan Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno.
”Dia (SN) sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Magelang,” kata Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, Kamis (5/8/2021).
Ia menyampaikan, alasan pengunduran diri yang disampaikan politisi dari Perindo tersebut karena karena ada masalah pribadi. SN mundur terhitung pertanggal 18 April 2021.
”Hak-hak melekatnya sudah hilang. Sudah hilang, kita sampaikan ke Gubernur (Ganjar Pranowo). Dari Perindo. Satu-satunya partai baru yang dapat,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Magelang, Indah Dwi Antari menyatakan bahwa DPRD Kota Magelang mengusulkan kepada Gubernur Jateng melalui Walikota Magelang. Yakni untuk mendapatkan SK pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Kota Magelang.
”Pada tanggal 20 Mei 2021, SK pemberhentian antarwaktu anggota DPRD atas nama SN sudah ada,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, SN menjadi tersangka pinjaman bodong atau kredit fiktif hingga diduga merugikan negara Rp11,6 miliar.
”Kami tetapkan tersangka saudara SN, 42, mantan cluster manager PT Indonusa Telemedia Magelang dan juga anggota DPRD Kota Magelang,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan, saat pers rilis di Polres Magelang, Rabu (4/8).
Dalam kurun waktu sekitar bulan Mei 2018 sampai Juli 2020, SN diduga melakukan kerja sama dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang. Untuk fasilitas kredit karyawan PT Indonusa Telemedia. Namun, karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga fiktif.
”Di mana karyawan yang melakukan pinjaman tersebut diduga adalah fiktif. Berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11.687.956.665,” tegasnya. (hil/han)
Sumber: Detik