Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Diserahkan Ke Kejaksaan, Dhio Daffa Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Menangis

Diserahkan Ke Kejaksaan, Dhio Daffa Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Menangis

  • calendar_month Kam, 16 Feb 2023

BNews–MAGELANG- Tersangka pembunuhan tiga orang sekeluarga di Magelang beserta barang bukti menjalani P21 Tahap 2. Yakni penyerahan dari penyidik Polresta Magelang kepada Kejaksaan Negeri Magelang kemarin (15/2/2023).

Dhio Daffa S (DDS) tersangka pembunuhan disebut menangis saat dilimpahka ke Kejari Magelang. Hal tersebut disampaikan Satrio Bagus dari Pusat Bantuan Hukum yang mendampingi tersangka saat pelimpahan di Kejaksaan Negeri Mungkid (15/2/2023).

“Saya tadi melihat tersangka ini sedikit menangis. Kemungkinan menyesali perbuatannya,” katanya.

Ditanya kembali kenapa tersangka ini menangis, Satrio mengungkapkan kemungkinan tersangka ini mengingat kembali memory saat melakukan pembunuhan. “Mungki shock juga, karena melihat kedua orang tua dan kakak kandungnya meninggal karena olah tesangka sendiri. Jadi seperti trauma saat mengingat korban terkapar karena ulahnya,” terangnya.

Satrio menjelaskan dalam pelimpahan tahap kedua tadi, dilakukan sejumah hal oleh pihak Kejari. “Untuk pelimpahan tadi memastikan identitas tersangka, soal proses pembunuhan mulai dari pesan racun dan upaya percobaan; hingga proses tersangka melakukan pembunuhan dan membawa korban ke rumah sakit diceritakan semuanya,” paparnya.

Disebutkan juga, untuk tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. “Jadi perhari ini sudah ke kejaksaan. Dan 20 hari kedepan akan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang A.O Mangontan, SH.MH;  menyampaikan untuk menangani perkara tersebut pihaknya telah menunjuk 4 (empat) Jaksa Senior.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Kita siapkan Jaksa senior  yaitu Toto Harmiko SH., Nophan Ariyanto SH., Tri Widiyani Ambarwati SH., dan Reni Ritama SH,” ungkapnya kepada awak media.

Dia menegaskan secara resmi tersangka DDS telah menjadi tahanan Kejaksaan dan akan dititpkan ke sel Tahanan Polresta Magelang untuk 20 hari kedepan.

“Namun demikian dalam waktu satu atau dua hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang untuk segera disidangkan,” tegas Mangontan.

Diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan Tersangka DDS yaitu pada Rabu 23 November 2022 sekira pukul 11.30 wib; bertempat di SPBU Armada Tersangka menuangkan bahan kimia Arsenic ke dalam 4 (empat) bungkus minuman Dawet.

Lalu setelah sampai di rumah tersangka menaruh dawet yang sudah dicampur Arsenic di atas meja dan memberitahu Ibunya. Kemudian  dituangkan ke dalam gelas dan diminum oleh Ayah, Ibu, kakak; serta satu bungkus diberikan oleh Ibu tersangka kepada Pakde tersangka yang saat itu sedang menginap di rumah tinggal tersangka. Namun upaya pembunuhan tersebut tidak berhasil.

Kemudian pada Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 06.45 wib bertempat dirumah yang berlokasi; di rumah korban dan tersangka di Dusun Prajenan RT 10 RW 01 Desa Mertoyudan Kecamatan Mertoyudan Magelang; tersangka DDS memasukkan bubuk kalium CN yang dibawanya dengan menggunakan sendok The. Dengan takaran 1,5 sendok dimasukkan ke dalam minuman Ibunya tersangka. Kemudian sebanyak satu sendok teh kedalam minuman Ayah tersangka dan satu sendok teh lebih sedikit ke dalam minuman Es Kopi milik Kakak tersangka.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

DImana kemudian mengakibatkan meninggalnya Abas Asar (ayah kandung tersangka), Heri Riyani (ibu kandung tersangka) dan Dhea Chairunnisa (kakak kandung tersangka).
 
Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap ayah; Ibu serta kakak kandungnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka diantaranya Karena baik ayah dan Ibu tersangka selalu menanyakan; dan menagih terkait uang yang telah digunakan oleh tersangka dengan alasan investasi yang ternyata Fiktif. 

Ayah dan Ibu tersangka membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka dengan kakak kandungnya. Apa yang dibutuhkan kakak kandungnya selalu dipenuhi / dituruti oleh orang tua tersangka. Serta agar uang milik orangtua tersangka yang telah digunakan oleh tersangka sekira sejumlah Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah ) untuk keperluan pribadi tidak diketahui.

Perbuatan Tersangka DDS disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana; dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Dan atau Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (bsn)

https://www.instagram.com/p/Coq0fN-uBwz/

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less