Download Form Pengajuan Stimulus Ekonomi Wilayah Magelang Disini
BNews–MUNGKID– Terkait bantuan dana stimulus ekonomi dari Pemkab Magelang, para pelaku usaha akan sangat terbantu. Hal ini mengingat kondisi saat ini pasti terdampak Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Bantuan stimulus ekonomi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020. Yakni Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19 bersumber dari APBD Kabupaten Magelang.
Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Magelang, Heri Purwanto mengatakan, total dana yang digelontorkan sekitar Rp30 Miliar. Dana ini diperuntukkan kepada pelaku usaha perorangan maupun kelompok di bidang perdagangan, perindustrian, pertanian, peternakan, perikanan, pariwisata, transportasi, kebudayaan dan jasa.
”Ada Covid-19 berdampak pada kinerja pelaku usaha, mengganggu kinerja kegiatan usaha dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Pemkab pun menerbitkan Peraturan Bupati ini,” katanya dalam Konferensi Pers Penanganan Covid-19 di Command Center Pemkab Magelang, Jumat (16/10/2020).
Dia menjelaskan, stimulus ekonomi ini terdapat dua bentuk yakni pemberian modal dan pembelian produk.
”Pembelian produk sendiri ditujukan ke UKM yang terdampak. Mereka bisa memproduksi tapi kesulitan dalam hal pemasaran. Ada kehadiran pemerintah, membantu pemasarannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bagi pelaku usaha yang akan mengajukan bantuan stimulus ekonomi ini dengan mengajukan proposal ke ODP yang mengampu. ”Contohnya, pelaku usaha di bidang pariwisata, mereka membuat proposal dan diserahkan ke ODP pembinanya,” imbuhnya
”Cuma setelah kami sosialiasi, ada usulan dari camat, mereka akan melibatkan kades. Nanti dari pihak desa dan kecamatan, akan turut mengawal ini. Artinya nanti (pelaku usaha) bisa ikut dari desa yang berinisiatif untuk mengkoordinir atau kalau mau langsung ke dinas juga silahkan,” tambahnya.
Untuk para pemohon kali iniharus memenuhi syarat bagi penerima bisa (KLIK DISINI).
Namun bagi yang lingkup usahanya diluar yang disebutkan di persyaratan, bisa menghubungi SKPD pembina yang lain.
Sementara untuk tahapan proses Pengisian formulir, Verifikasi dan validasi, Pengumpulan proposal fisik (bagi yang lolos verifikasi dan validasi), Pencairan; Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban.