DPO Maling Uang Belasan Juta Asal Kajoran Dibekuk Polisi di Jogja
BNews—KAJORAN—DPO Unit Reskrim Polsek Kajoran, Anggi Prayogi, 21 warga Pabean Desa Kajoran Kecamatan Kajoran berhasil ditangkap polisi. Setelah diburu sejak akhir tahun lalu, dia berhasil ditangkap di Jogjakarta.
Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono berdasarkan informasi masyarakat, polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berpindah-pindah. “Pelaku atas nama Anggi Prayogi berhasil diringkus Unit Reskrim dan Buser Polsek Kajoran di wilayah Jogja 20 Juli 2019 lalu,” katanya.
Tersangka Anggi ini dilaporkan oleh korban pencurian yang dilakukannya pada 20 November 2018 di salah satu rumah warga di Dusun Pabean Desa Kajoran Kecamatan Kajoran. “Pelaku ini mencuri di rumah tetanganya sendiri,” imbuhnya.
Pelaku masuk kedalam rumah korban saatr kondisi ditinggal pemiliknya. “Korban saat itu sedang pergi mengaji di tempat tetangga yang sedang meninggal dunia, dan tersangka ini membuka pintu depan yang tidak dikunci dan mencongkel kunci gembok pintu ruang keluarga lalu masuk mengambil satu buah Hand Phon Merk Vivo dan uang yang ada berada didalam tas serta uang yang ada berada didalam sarung bantal sebanyak Rp 12.000.000,” paparnya.
Dari pengakuan tersangka, untuk hasil curiannya dipergunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. “Sedangkan untuk handphone dijual kepada temanya di wilayah Dukun dengan harga Rp 1.100.000,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” pungkasnya. (bsn/bn1)