Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

DPRD Kabupaten Magelang Fasilitasi Stakeholder Usaha Wisata Guna Mencari Solusi Di Masa Pandemi

BNews—MAGELANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang melakukan gebrakan dalam mencari solusi permasalahan yang dihadapi pelaku pariwisata di masa pandemi Covid-19, khususnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamudji menjelaskan pihaknya baru saja mempertemukan para pelaku pariwisata dengan pihak yang terkait langsung dengan usaha profesi tersebut, di antaranya perbankan bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Selama ini pelaku wisata yang khususnya mempunyai kaitan dengan perbankan di dalam usahanya, masih bingung dengan regulasi restrukturisasi perbankan. Sedangkan regulasinya berdasarkan peraturan OJK. Maka kami pertemukan pelaku wisata dengan perbankan sekalian dengan OJK,” jelasnya, Jumat (6/8/2021).

Dalam kegiatan pertemuan yang digelar secara daring tersebut, kalangan perbankan menghadirkan pihak Bank Bapas 69 Magelang serta PD BPR BKK yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD). Hadir pula anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Casytha Arriwi Kathmandu.

Grengseng menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan menjabarkan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha kemudian edukasi tentang kebijakan perbankan dari kalangan perbankan langsung serta dari OJK. Salah satu hasilnya, diketahui bahwa restrukturisasi utang itu bukan hanya membayar bunga dan memperpanjang jatuh tempo.

Kebijakan restrukturisasi dinilai hanya diputuskan berdasarkan justifikasi perbankan dan perlu lebih memperhatikan kemampuan debitur. “Sebenarnya pemerintah memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk restrukturisasi usahanya itu, tapi informasinya terbatas sekali. Nah di sini terungkap permasalahan-permasalahannya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Seusai kegiatan ini, nantinya akan dipantau bagaimana respon perbankan tentang penerapan aturan OJK. Pada akhir bulan nanti, pihak-pihak ini akan bertemu kembali untuk melihat hasilnya.

Grengseng menambahkan pariwisata memang bukan penopang utama perekonomian Kabupaten Magelang. Namun, kalangan ini paling terdampak dari penerapan PPKM karena aktivitas wisata berhenti total. Mereka adalah pengelola destinasi wisata, penyedia jasa wisata, rumah makan, agen tour & travel, pengusaha penginapan dan lainnya.

Padahal, Kabupaten Magelang menjadi salah satu Kawasan Super Prioritas Nasional (KSPN) karena keberadaan Candi Borobudur. Dibutuhkan penataan pariwisata lokal termasuk penyiapan SDM agar warga di Magelang ikut aktif terlibat dan mendapat manfaat dari kebijakan KSPN.

“Kalangan pariwisata menyadari bahwa di saat Pandemi Covid seperti ini, kesehatan lebih diutamakan. Kami juga mendukung agar ada percepatan vaksinasi agar herd immunity segera terbentuk, sehingga bisa segera memulai aktivitas pemulihan ekonomi,” pungkasnya. (adv)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!