Duh…. Asal Pakai Skuter Listrik di Kota Yogya Bisa Disita
- calendar_month Sab, 7 Jan 2023

Skuter listrik di Jogja
BNews–JOGJA-– – Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta yang mengatur skuter listrik dan otoped akhirnya diterbitkan setelah melalui pembahasan di Kementerian Dalam Negeri. Pemkot menerbitkan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam perwal disebutkan, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian.
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik hanya boleh digunakan di dalam komplek perumahan dan area perkantoran. Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksinya berupa teguran lisan hingga pengamanan barang bukti.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemkot bisa segera menerapkan kebijakan setelah adanya payung hukum. Terkait sosialisasi, Aji menyerahkan pada Pemkot karena paling memahami berapa lama waktu yang dibutuhkan.
“Kalau sudah ada perwalnya, harus segera dilaksanakan penertibannya. Dengan adanya perwal maka disosialisasi. Tergantung kota mau menyelenggarakan sosialisasi perwal berapa minggu, seminggu atau dua minggu atau tiga hari. Selesai sosialisasi lalu ada penegakan sesuai perwal,” ungkapnya, Jumat (6/1/2023).
Menurut Aji, Pemkot bisa segera memberikan perintah pada Satpol PP untuk menertibkan keberadaan skuter listrik di berbagai ruang publik. Pasalnya saat ini penyewaan skuter listrik kembali banyak dijumpai di sejumlah kawasan, salah satunya Malioboro dan sekitarnya.
Sejak beberapa waktu lalu, sebenarnya DIY sudah memiliki Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Namun masih saja kerap ditemukan penggunaan skuter listrik di jalanan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi,” tandas Aji.
Sementara, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik dan siap membantu terkait penegakan aturan berlaku.
“Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita, karena sudah ada di perwalnya,” pungkas Noviar. (*/kr)
About The Author
- Penulis: Joe Joe



Saat ini belum ada komentar