Duh… Curi Celana Dalam Wanita, Diciumi Lalu Dibuang, Pria Ini Ditangkap Polisi
- calendar_month Sen, 17 Jan 2022

ilustrasi kasus pencurian celana dalam wanita
BNews–NASIONAL-– Terdapar sebuah kasus pencurian celana dalam wanita yang kembali terjadi di daerah Kalimantan Tengah. Dan lokasi tepatnya terjadi di Desa Kumpai Batu Atas, Kotawaringin Barat yang dilakukan oleh seorang pelaku, pri beristri inisial S yang berusia 28 tahun.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar mengatakan pelaku sudah diamankan setelah adanya laporan dari sejumlah warga.
“Pelaku mengakui bahwa pakaian dalam yang dicuri itu dicium-cium, setelah itu dibuang, namun apakah ada kelainan seksual, itu masih dugaan,” ujar Kompol Saipul Anwar, Minggu (16/1/2022).
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika adanya salah seorang warga yang rumahnya dibobol maling, Jumat (14/1).
“Saat dicek, ternyata yang hilang celana dalam dan handphone. Setelah itu, korban langsung lapor ke polisi,” terangnya.
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap pelakunya adalah S.
“Informasinya, kasus maling pakaian dalam wanita ini kerap dilakukan pelaku. Akan tetapi warga malu karena yang hilang itu celana dalam,” terangnya.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dan juga sejumlah pakaian dalam wanita.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” demikian Kapolsek.”Saat dicek, ternyata yang hilang celana dalam dan handphone. Setelah itu, korban langsung lapor ke polisi,” terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terungkap pelakunya adalah S.
“Informasinya, kasus maling pakaian dalam wanita ini kerap dilakukan pelaku. Akan tetapi warga malu karena yang hilang itu celana dalam,” terangnya.
Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone dan juga sejumlah pakaian dalam wanita.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/kumparan)
About The Author
- Penulis: Joe Joe



Saat ini belum ada komentar