Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Fakta Mengejutkan! Pelaku Kasus Bilqis Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi dan Anak

Fakta Mengejutkan! Pelaku Kasus Bilqis Ternyata Sudah 9 Kali Jual Bayi dan Anak

  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025

Jaringan Sindikat Perdagangan Anak Terbongkar

Dari pemeriksaan, NH mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
Sementara pasangan MA dan AS mengakui telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak dengan modus serupa.

Proses penangkapan para pelaku berlangsung panjang dan melibatkan koordinasi antarwilayah.
NH sempat melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap.

“Proses penyelidikan dan penangkapan tersebar di beberapa daerah, tetapi berkat koordinasi yang baik antara Polrestabes Makassar dan satuan wilayah lainnya, para tersangka berhasil diamankan,” jelas Djuhandhani.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Menurutnya, para pelaku memanfaatkan platform digital sebagai sarana transaksi dan komunikasi jaringan mereka.

Pengalaman dirinya sebagai mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri turut membantu memperluas jaringan koordinasi antarwilayah.

Diduga Terhubung Jaringan Internasional

Kapolda Sulsel menegaskan akan terus melakukan pendalaman kasus ini bersama Bareskrim Polri.
Ada indikasi kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan anak lintas daerah, bahkan berpotensi terhubung dengan jaringan internasional.

“Ini akan terus kami kembangkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.

“Kasus ini disidik oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan penuh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel,” sebut Djuhandhani.

Ia menegaskan, pengungkapan jaringan ini menjadi bukti komitmen Polri untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik perdagangan manusia. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less