Gadis SMP Asal Salatiga Ini Diperkosa Hingga Hamil oleh Saudaranya
BNews–SALATIGA– Entah apa yang merasuki pria yang nekat memperkosa gadis dibawah umur di Salatiga ini. Korban diketahui hingga hamil selama enam bulan.
Pelaku diketahui berinisial MD warga Tegalombo Blotongan Salatiga. Dan mirisnya lagi, pelaku merupakan mantan kakak ipar korban sendiri.
Kuasa Hukum Korban dari Forum Bantuan Hukum Salatiga (FBHS), M Arif Maulana mengatakan kliennya merupakan seorang gadis yang saat ini masih kelas 1 SMP di Salatiga. “Dari pengakuan korban, aksi bejat pelaku dimulai sekitar Agustus 2019 lalu. Dimana saat itu korban masih berstatus kelas 6 Sekolah Dasar,” katanya seperti yang dikutip media online setempat (27/3/2020).
Dijelaskanya, bahwa saat itu korban diperkosa sebanyak tiga kali dan terakhir dilakukan oleh pelaku sekitar enam bulan lalu. Modus yang dilakukan tersangka, awalnya meminta tolong kepada korban untuk menidurkan anak tersangka yang masih balita.
“Setelah anak tersangka tertidur, korbanpun di bekap oleh tersangka lalu disetubuhi. Pelaku juga sempat memebrikan uang Rp 50 ribu kepada korban sambil mengancam untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya,” jelasnya.
Arif juga mengungkapkan, bahwa awalnya perbuatan pelaku ini belum diketahui oleh keluarga korban. “Aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya dan menceritakan jika korban mengalami sakit perut beberapa minggu terakhir,” ungkapnya.
DOWNLAOD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI GRATIS DAN RINGAN)
Mendengar keluhan anaknya ibu korban langsung membawanya ke dokter untuk diperiksa. Setelah diperiksa hasilnya korban dinyatakan hamil. “Sontak hal itu membuat ibunya geram dan melaporkan perbuatan bejat tersangka tersebut ke PPA Polres Salatiga pada 26 Maret 2020 lalu,” tegasnya.
Arif juga berharap pelaku dihukum seberat beratnya. ““Saya berharap pelaku tindak kejahatan asusila terhadap anak dibawah umur di hukum berat. Karena kejahatan tersebut merupakan predator anak yang sangat meresahkan,” tandasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Akhwan Nadzirin mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat. “Kami langsung menangkap pelaku. Saat ini sudah menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga membawa beberapa barang bukti. “Atas perbuatanya, tersangka diancam pasal 76D Jo 76E UU No 23 THN 2002 Jo No 35 THN 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkasnya. (*/islh)