Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol Cair Bulan Juli

BNews—JOGJA—Proses ganti rugi untuk pembangunan Tol akan segera dicairkan khususnya untuk wilayah Jogjakarta. Pemerintah melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) memprediksi ganti rugi cair bulan Juli 2020.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJBH Yogyakarta-Solo Totok Wijayanto menjelaskan proses sosialisasi warga terdampak pembangunan tol Yogyakarta-Solo di wilayah DIY sudah berjalan sesuai perencanaan. Hingga pekan kedua Desember 2019 tercatat sudah lebih dari 400 bidang terdampak yang sudah diberikan sosialisasi dari total lebih dari 2.900 bidang tanah.

Ia menilai selama perjalanan sosialisasi berjalan di luar perkiraan, pihaknya sempat yakin wilayah Jawa Tengah akan terselesaikan dahulu, namun justru warga DIY memberikan respons yang baik terhadap rencana pembangunan tol.

Totok mengklaim, ada sekelompok warga dari kelurahan yang sudah diberikan sosialisasi telah memberikan surat resmi yang intinya mendukung pembangunan tol. Namun ia enggan memberikan informasi identitas kelurahan tersebut.

“Surat [persetujuan pembangunan tol] masuk ke kami, mereka justru minta segera diproses, kami menyampaikan menunggu penlok baru bisa diproses. Dulu kami mengira Jateng lebih cepat, tetapi perkiraan itu meleset, lebih cepat Yogyakarta, warganya lebih responsif,” terangnya.

Ia menambahkan setiap sosialisasi awal sebagian besar warga mengira materi yang diberikan terkait harga tanah, padahal informasi itu akan diberikan pada tahap sosialisasi berikutnya. Sosialisasi awal ini merupakan konsultasi publik yang menjadi syarat bagi Gubernur DIY untuk menerbitkan izin penetapan lokasi (penlok). Ketiadaan penolakan warga menjadi salah satu item syarat Gubernur memberikan izin tersebut.

“Proses pengajuannya sudah ke Gubernur, keluarnya izin penlok kan didahului dengan sosialisasi, setelah selesai dinyatakan masyarakat tidak ada yang menolak kehadiran jalan tol. Apabila ada penolakan diajukan melalui panita persiapan pembangunan jalan tol, disertai bukti dan alasan yang kuat,” ucapnya. (wan/jar)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!