Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Gila! Kades di Magelang Korupsi Rp935 Juta, Duit Desa Dipakai Judi Online & Karaoke

Gila! Kades di Magelang Korupsi Rp935 Juta, Duit Desa Dipakai Judi Online & Karaoke

  • calendar_month Jum, 29 Agu 2025

BNews—MAGELANG— Skandal korupsi mengguncang Kabupaten Magelang. Seorang kepala desa di Kecamatan Ngablak nekat menggerogoti uang rakyat hingga ratusan juta rupiah demi gaya hidup mewah.

Tersangka berinisial AS (38), Kepala Desa Selomerah, resmi ditetapkan polisi setelah terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Ia diduga menggelapkan dana desa, menggadaikan aset milik pemerintah desa, hingga menjual bantuan 20 ekor sapi yang berasal dari APBN. Akibat ulahnya, negara merugi hingga Rp935 juta.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, mengungkapkan praktik kotor ini terbongkar setelah dilakukan audit; dan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Desa Selomerah sejak tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp935.080.000. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online; karaoke, hingga nyawer,” bebernya saat pers rilis di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/8/2025).

Tidak tanggung-tanggung, AS juga meminta uang dari bendahara desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan sesuai APBDes.

Bahkan, dua sepeda motor dan satu mobil milik Pemerintah Desa Selomerah digadaikan demi menambah pundi-pundi uangnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Lebih parah lagi, bantuan 20 ekor sapi untuk kelompok ternak Setyo Rahayu juga ikut dilahap. Alih-alih dikelola bersama warga; sapi-sapi itu justru dikuasai, lalu dijual, dan hasilnya dinikmati sendiri.

“Modus yang dilakukan adalah menarik uang desa dari bendahara, menggadaikan aset milik desa, serta menguasai bantuan sapi tanpa melibatkan kelompok penerima. Semua hasil penyalahgunaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online,” terang AKP La Ode.

Polisi kini telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen APBDes, rekening koran, laporan pertanggungjawaban, hingga dokumen bantuan sapi.

Tersangka AS sendiri sudah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, plus denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

AKP La Ode menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam menindak kejahatan serupa.

“Polresta Magelang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa, agar dana yang seharusnya untuk pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (1)

  • Petriq

    Lah, semoga sekdes magersari juga bisa diproses audit, baguette Talya Kevin, dana desa hanya mitos

    Balas29 Agustus 2025 20:20

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less