Warga Kamongan Srumbung Gelar Aksi Tolak Penambangan di Sungai Bebeng
- calendar_month Rab, 30 Agu 2023

warga Kamongan Srumbung gelar aksi penolakan penambangan di sungai Bebeng
BNews-MAGELANG– Aktivitas penambangan pasir di alur Sungai Bebeng, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menuai penolakan dari warga.
Ratusan warga dari Desa Kamongan dan Sudimoro, Kecamatan Srumbung menggelar aksi di lokasi pertambangan bekas galian C, Selasa (29/8/2023).
Koordinator aksi, Nurudin, mengatakan aktivitas pertambangan tersebut mengancam kelangsungan sumber air bersih serta melanggar Peraturan Desa (Perdes) Kamongan.
“Tuntutan warga bahwa alat berat harus keluar, meninggalkan lokasi pertambangan tersebut. Selain itu juga akan diberikan sanksi ke pemilik lahan yang merupakan warga dari desa lain. Karena aktivitas pertambangan itu telah mengancam kekeringan untuk lahan pertanian kami,”ujarnya.
Ia memperkirakan, sekitar 30 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan imbas aktivitas penambangan ini.
“Aktivitas pertambangan itu telah mengancam kekeringan sekitar 30 hektare lahan pertanian (kami). Di Desa Kamongan seluas 20 hektar lebih dan Desa Sudimoro sekitar 15 ha,”papar dia.
Dalam aksi yang dijaga personel TNI dan Polri itu, ratusan warga turut membentangkan spanduk bertuliskan tolak pertambangan karena merusak mata air.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kepala Desa Kamongan, Sukino, menegaskan jika aktivitas pertambangan di alur Sungai Bebeng telah melanggar Peraturan Desa.
Terkait hal itu, Pemerintah Desa Kamongan telah membuat Peraturan Desa (Perdes) tahun 2020 terkait aturan pertambangan menggunakan alat berat menggunakan mesin itu memang dilarang.
Dengan adanya Perdes itu, lanjut Sukino, maka diharapkan alur sungai Bebeng bersih dari kegiatan pertambangan galian golongan C.
Jika ada aktivitas pertambangan, warga akan mengawal ketat dan melihat potensi ancamannya.
“Jadi tidak boleh ada pertambangan pasir maupun batu,” tegasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar