Gilang ’Fetish Kain Jarik’ Akhirnya Disidang di Pengadilan, Segini Vonis Hakim
BNews—NASIONAL— Terdakwa kasus ’Fetish Kain Jarik’ Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di kursi pesakitan, Gilang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak untuk berbuat cabul.
”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama lima tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (3/3).
Tidak hanya pidana lima tahun enam bulan, mantan mahasiswa kampus negeri ternama di Surabaya ini juga dijatuhi hukuman tambahan. Gilang wajib membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan, Gilang dinilai terbukti melanggar tiga pasal; yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.
Atas putusan hakim tersebut, Gilang yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya dan hadir secara virtual mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. ”Kami ambil sikap pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” kata kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto kepada majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
”Kami juga pikir-pikir dulu. Kami akan sampaikan dulu putusan pada pimpinan. Baru setelah itu kami akan ambil sikap,” kata JPU Yusuf Akbar.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Bambang Soegiarto mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dengan tegas ia menyatakan kliennya tidak bersalah dan bisa dinyatakan bebas.
”Klien Saya sama sekali tidak melakukan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban. Tapi apa boleh buat, keputusan majelis hakim itu kami hormati,” ungkapnya.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun Mufis, @m_fikris. Posisi korban saat itu di Banyumas.
Gilang kemudian minta nomor WhatsApp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa tiga helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban.
Korban kemudian diminta mempraktikkan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi. Alasannya, ada beberapa adegan yang tidak sesuai.
Namun korban tidak mau. Tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka.
Kemudian tersangka mengancam korban. Jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri. (ala/han)