Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Guru Ngaji di Magelang Jadi DPO, Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji di Magelang Jadi DPO, Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025

BNews—MAGELANG— Polresta Magelang resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus kekerasan seksual.

Yakni terhadap tersangka bernama Isha Almashari (68), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.

DPO tersebut ditandatangani oleh penyidik Kompol La Ode Arwansyah sejak 28 Juli 2025.

Dalam DPO dicantumkan alamat dan ciri-ciri tersangka, yakni tinggi badan sekitar 160 cm, rambut ikal berwarna putih, kulit sawo matang, serta bertubuh gempal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual dilakukan sekitar Mei 2024. Saat itu korban yang masih berusia 13 tahun dijemput oleh pelaku langsung dari rumahnya.

Orangtua korban memberikan izin lantaran menganggap guru ngaji sebagai sosok yang dipercaya. Namun, perbuatan cabul dilakukan di sebuah bangunan yang berada di perkebunan milik tersangka di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Atas kejadian tersebut, orangtua korban melapor ke Polresta Magelang. Informasi ini turut dibenarkan oleh pihak pendamping korban.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengonfirmasi bahwa penyidik sudah menerbitkan DPO.

“Itu proses penyidikan terus berjalan (kasus pencabulan). Saat ini sudah penetapan tersangka. Tetapi, memang tersangka sudah kita panggil dua kali tidak datang dan sudah kita terbitkan DPO,” kata Herbin kepada wartawan di Kawasan Borobudur, Selasa (2/10/2025).

Herbin menegaskan pihaknya masih terus melakukan pencarian.

“Saat ini masih kita dalam proses pencarian. Insyaallah ini bisa kita tindak lanjuti terus ya, prosesnya sudah berjalan. Kami mohon dukungan juga,” sambungnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.

“Mohon informasi juga dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan DPO bisa informasikan ke kami di kepolisian di 110 (call center). Itu DPO kita terbitkan sejak tanggal 28 Juli 2025,” jelasnya.

Herbin menambahkan sejauh ini korban yang melapor ada dua orang.

“Korbannya ada dua. Sejauh ini, kita masih terus mencari karena memang sudah DPO, sudah kita terbitkan. Kita menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Sahabat Perempuan Kabupaten Magelang Putri Andhani Prabasasi yang menjadi pendamping korban, berharap tersangka segera ditangkap.

“Harapan kami pelaku segera ditangkap (diproses). Laporan kami bulan Oktober 2024. Laporan ini persis setahun pada tanggal 10 Oktober 2025,” ujar Putri Andhani atau akrab disapa Ucik. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less