Heboh! Dua Warga Cirebon Ditangkap di Wonosobo Gara-Gara Jual Mrica Oplosan
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025

Dua pria asal Cirebon Jawa Barat yang diamankan polisi di Pasar Sapuran Wonosobo karena menjual mrica oplosan
BNEWS—JATENG— Jajaran Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, mengamankan dua warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan mrica oplosan di Pasar Sapuran, Selasa (11/11/2025) pagi.
Kasus ini terungkap usai seorang pembeli melaporkan adanya kejanggalan pada butiran mrica yang baru dibelinya dari para pelaku.
Pembeli tersebut curiga setelah mendapati bentuk dan tekstur mrica tidak sesuai dengan produk asli. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut bukan mrica murni, melainkan campuran dengan bahan lain.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sapuran langsung menuju lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial SP (32) dan SA (38) beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh bungkus mrica oplosan masing-masing seberat satu kilogram; bahan pembuat mrica dari sagu seberat sekitar lima kilogram, satu buah stapler warna biru beserta isinya; serta 37 kantong plastik bermerek BADER yang digunakan untuk mengemas produk tersebut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, AIPTU Nanang Wibowo, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua orang terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual mrica oplosan. Barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AIPTU Nanang.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengetahui asal-usul barang serta cara pembuatan bahan oplosan tersebut.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kronologi pembelian dan proses peracikan masih dalam pemeriksaan. Petugas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kandungan bahan yang digunakan,” jelasnya.
Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli bahan kebutuhan dapur, terutama produk yang dijual dengan harga tidak wajar atau dalam kondisi mencurigakan.
“Masyarakat bisa segera menghubungi Polsek terdekat, anggota kepolisian yang dikenal, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan kejadian serupa atau membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian,” pungkas AIPTU Nanang. (*)
About The Author
- Penulis: Purba Ronald





Saat ini belum ada komentar