Ini Instruksi Walikota Sigit Hadapi Corona di Magelang
BNews—MAGELANG— Walikota Magelang Sigit Widyonindito melakukan rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, direktur BUMD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kegiatan tersebut digelar terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pendopo Pengabdian.
Rapat terpada itu juga sebagai upaya menghadapi, menanggapi situasi dan kondisi Kota Magelang saat ini dengan adanya Virus Korona. Sebelumnya, Sigit diketahui telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forpimda) Kota Magelang.
”Masing-masing Forpimda sangat mendukung terkait kebijakan penanganan Covid-19,” ungkap Sigit setelah acara rapat tersebut, belum lama ini.
Hasil rapat diputuskan 13 poin berupa pernyataan dan instruksi. Pertama, Kota Magelang pada saat ini tidak dinyatakan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) Korona. Alasannya, karena satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 berasal dari Kabupaten Magelang.
Kedua, Pemkot Magelang akan segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020. Tiga, Sesuai Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 420/0005956 Tanggal 15 Maret 2020.
”Isinya kegiatan Belajar Mengajar (KBM) mulai tanggal 16-29 Maret 2020 tingkat pendidikan mulai dari PAUD-TK-SD-SMP-SMA dan sederajat diliburkan. Selanjutnya proses belajar mengajar diselenggarakan dengan model jarak jauh melalui sistem online atau daring,” tutur Sigit mengutip SE Gubernur Jateng ganjar Pranowo.
Baca juga: Resmi, Pemkota Magelang Keluarkan Surat Edaran Liburkan Sekolah
Empat, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap masuk untuk menyusun sistem belajar mengajar secara online atau daring. Lima, kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti rapat, sosialisasi, musrenbangkot, sadranan dan sebagainya untuk sementara dihentikan atau ditunda.
”Selanjutnya akan dievaluasi dan ditentukan lagi maksimal pada tanggal 1 April 2020,” jelasnya.
Poin nomor enam, masyarakat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk menghindari kerumunan massa dan tidak bepergian ke luar daerah. Tujuh, kepada semua ASN mulai tanggal 16-31 Maret 2020 pelaksanaan presensi tidak menggunakan finger print.
”Kepala OPD bertanggungjawab untuk menjaga kedisiplinan dan ketertiban dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Delapan, pelaksanaan upacara dan apel pagi untuk sementara tidak dilaksanakan. Sembilan, kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan. Sepuluh, mengajak semua ASN agar berperilaku hidup bersih dan sehat di rumah maupun dikantor. Tidak lupa melakukan olah raga secukupnya.
Sebelas, para pemangku wilayah seperti camat dan lurah dihimbau agar dapat menggerakkan masyarakatnya untuk senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian mengajak masyarakat untuk menyikapi pandemi virus ini dengan bijak, tetap waspada, tidak berlebihan dan tidak menyebarkan berita hoaks terkait Covid-19.
”Ketentuan ini bersifat dinamis dengan mempertimbangkan sektor ekonomi serta situasi dan kondisi yang terjadi,” pungkasnya. (cr1/han)