Ini Kabar Terbaru Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
BNews—NASIONAL— Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Rabu (20/10/2021).
“Pengumuman SKD akan diumumkan secara bertahap. Bagi kementerian/lembaga (K/L), atau instansi yang sudah selesai melaksanakan SKD dan sudah selesai proses rekonsiliasinya, akan diumumkan segera,” kata dia.
“Namun halnya, masih ada K/L yang akan melaksanakan SKD sampai awal November, dan akan segera diumumkan setelah selesai pelaksanaannya dan proses rekonsiliasinya,” imbuh Satya.
Sebelumnya, Satya mengatakan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS 2021 mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Pengumuman seleksi SKD CPNS 2021 kemungkinan baru dilakukan pada November 2021.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 pengumuman hasil SKD CPNS 2021 awalnya dijadwalkan pada 17-18 Oktober 2021.
Satya berasalan, pihaknya masih melakukan rekonsiliasi data dari para peserta seleksi CPNS 2021. Selain itu, ada beberapa wilayah yang masih melangsungkan tes SKD
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 bisa dilihat melalui laman resmi SSCASN, yakni sscasn.bkn.go.id. Pengumuman ini bisa diakses oleh masyarakat umum tanpa harus memiliki akun atau mendaftar pada SSCASN.
Berikut adalah cara mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Pilih menu “Layanan Informasi” di bagian pojok kanan atas.
- Pilih “Hasil SKD CPNS” yang berada di paling bawah.
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Hingga Rabu (20/10/2021) pukul 09.00 WIB, laman tersebut belum memuat informasi apa pun. Tampilan yang muncul pada halaman tersebut berbunyi, “Maaf, laman ini belum dibuka”.
Satya menjelaskan, menu pada laman SSCASN tersebut akan dibuka begitu ada instansi yang telah merilis hasil SKD CPNS 2021.
“Betul, dan bisa juga dilihat di laman resmi K/L atau instansi terkait. Selalu lakukan pengecekan secara berkala,” ujar Satya. (*)
Sumber: Kompas.com